SulawesiPos.com – Komisi XI DPR RI melalui rapat internal menyepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah didahului rapat pimpinan bersama pimpinan kelompok fraksi (Poksi).
“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan dalam rapat internal di Komisi XI bahwa yang diputuskan untuk menjadi Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Thomas Djiwandono,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (26/1/2026).
Misbakhun menambahkan, hasil keputusan Komisi XI DPR RI tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026) untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Sebelumnya, di lain kesempatan Misbakhun menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut sepenuhnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menurut Misbakhun, penunjukan Thomas Djiwandono bersama dua kandidat lainnya yaitu Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro merupakan hasil rekomendasi resmi dari Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Nama-nama tersebut diusulkan oleh Gubernur BI kepada Presiden, untuk kemudian diteruskan ke DPR sesuai amanat undang-undang.
“Presiden dalam hal ini tidak melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia. Presiden hanya menjalankan fungsi konstitusional dengan meneruskan usulan Gubernur BI kepada DPR,” jelas Misbakhun di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

