Korupsi Bank BJB: Modus, Kronologi, dan Daftar Tersangka

SulawesiPos.com – KPK menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025 dalam perkara belanja promosi 2021, 2022, dan semester I 2023 yang diduga merugikan negara Rp222 miliar.

Empat tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sedangkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, “Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama” sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online.

BACA JUGA:  KPK Periksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA

KPK menduga penunjukan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penyidik menemukan lingkup pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.

Masalah utama muncul karena ada selisih besar antara pembayaran dari Bank BJB kepada agensi dan pembayaran dari agensi kepada media penayang.

Menurut KPK, selisih itu mencapai sekitar Rp222 miliar dan diduga dipakai sebagai dana non-budgeter Bank BJB.

KPK juga menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui atau menyiapkan pengadaan jasa agensi itu sebagai sarana kickback.

Keduanya diduga memerintahkan agar pengguna barang bersepakat dengan rekanan jasa agensi mengenai penggunaan kickback serta mengarahkan pemenangan rekanan yang telah disepakati.

Di level teknis, KPK menyebut PPK menyusun dokumen harga perkiraan sendiri bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang.

Panitia pengadaan juga diduga diminta tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.

Penyidik menemukan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga perkara ini turut menyorot dugaan praktik post bidding.

BACA JUGA:  KPK Periksa Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Kasus Kuota Haji

Pada 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menjalankan belanja promosi dan penempatan iklan melalui enam agensi dengan total realisasi Rp409 miliar.

SulawesiPos.com – KPK menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025 dalam perkara belanja promosi 2021, 2022, dan semester I 2023 yang diduga merugikan negara Rp222 miliar.

Empat tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sedangkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, “Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama” sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online.

BACA JUGA:  KPK Panen OTT Setahun Terakhir, Ini 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

KPK menduga penunjukan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penyidik menemukan lingkup pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.

Masalah utama muncul karena ada selisih besar antara pembayaran dari Bank BJB kepada agensi dan pembayaran dari agensi kepada media penayang.

Menurut KPK, selisih itu mencapai sekitar Rp222 miliar dan diduga dipakai sebagai dana non-budgeter Bank BJB.

KPK juga menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui atau menyiapkan pengadaan jasa agensi itu sebagai sarana kickback.

Keduanya diduga memerintahkan agar pengguna barang bersepakat dengan rekanan jasa agensi mengenai penggunaan kickback serta mengarahkan pemenangan rekanan yang telah disepakati.

Di level teknis, KPK menyebut PPK menyusun dokumen harga perkiraan sendiri bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang.

Panitia pengadaan juga diduga diminta tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.

Penyidik menemukan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga perkara ini turut menyorot dugaan praktik post bidding.

BACA JUGA:  Tarif Impor Trump Dibatalkan MA AS, KPK Ingatkan Potensi Celah Korupsi di Sektor Bisnis

Pada 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menjalankan belanja promosi dan penempatan iklan melalui enam agensi dengan total realisasi Rp409 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru