Dalam proses penyidikan, KPK menilai ada selisih pembayaran dan dugaan penyimpangan pengadaan yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Pada 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.
Pada 10 Maret 2025, dalam rangkaian penyidikan yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Sepanjang penyidikan berjalan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang, kemungkinan pengondisian hasil audit, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek iklan tersebut.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK memanggil lima tersangka dan langsung menahan empat orang, sementara Yuddy Renaldi belum hadir karena alasan kesehatan.
Lima Tersangka Kasus BJB
- Yuddy Renaldi – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
- Widi Hartoto – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
- Ikin Asikin Dulmanan – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
- Suhendrik – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
- Elang Sophan Jaya Kusuma – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.

