Korupsi Bank BJB: Modus, Kronologi, dan Daftar Tersangka

SulawesiPos.com – KPK menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025 dalam perkara belanja promosi 2021, 2022, dan semester I 2023 yang diduga merugikan negara Rp222 miliar.

Empat tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sedangkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, “Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama” sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online.

BACA JUGA:  Hadapi Kemarau 2026, Kementan Perkuat Antisipasi untuk Amankan Produksi Padi di Jawa Barat

KPK menduga penunjukan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penyidik menemukan lingkup pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.

Masalah utama muncul karena ada selisih besar antara pembayaran dari Bank BJB kepada agensi dan pembayaran dari agensi kepada media penayang.

Menurut KPK, selisih itu mencapai sekitar Rp222 miliar dan diduga dipakai sebagai dana non-budgeter Bank BJB.

KPK juga menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui atau menyiapkan pengadaan jasa agensi itu sebagai sarana kickback.

Keduanya diduga memerintahkan agar pengguna barang bersepakat dengan rekanan jasa agensi mengenai penggunaan kickback serta mengarahkan pemenangan rekanan yang telah disepakati.

Di level teknis, KPK menyebut PPK menyusun dokumen harga perkiraan sendiri bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang.

Panitia pengadaan juga diduga diminta tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.

Penyidik menemukan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga perkara ini turut menyorot dugaan praktik post bidding.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Soroti OTT Bea Cukai, Sebut Dugaan Suap Sudah Lama Mengakar

Pada 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menjalankan belanja promosi dan penempatan iklan melalui enam agensi dengan total realisasi Rp409 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menilai ada selisih pembayaran dan dugaan penyimpangan pengadaan yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

Pada 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.

Pada 10 Maret 2025, dalam rangkaian penyidikan yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Sepanjang penyidikan berjalan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang, kemungkinan pengondisian hasil audit, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek iklan tersebut.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK memanggil lima tersangka dan langsung menahan empat orang, sementara Yuddy Renaldi belum hadir karena alasan kesehatan.

Lima Tersangka Kasus BJB

  1. Yuddy Renaldi – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  2. Widi Hartoto – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  3. Ikin Asikin Dulmanan – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  4. Suhendrik – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  5. Elang Sophan Jaya Kusuma – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
BACA JUGA:  Kejaksaan Agung RI Setor Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu dari BPA Fair 2026 dan Aset Buronan Edi Tansil

SulawesiPos.com – KPK menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025 dalam perkara belanja promosi 2021, 2022, dan semester I 2023 yang diduga merugikan negara Rp222 miliar.

Empat tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sedangkan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, “Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama” sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Bea Cukai: Kejagung Ungkap Rekayasa Ekspor CPO Jadi POME Libatkan 26 Perusahaan

KPK menduga penunjukan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penyidik menemukan lingkup pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.

Masalah utama muncul karena ada selisih besar antara pembayaran dari Bank BJB kepada agensi dan pembayaran dari agensi kepada media penayang.

Menurut KPK, selisih itu mencapai sekitar Rp222 miliar dan diduga dipakai sebagai dana non-budgeter Bank BJB.

KPK juga menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui atau menyiapkan pengadaan jasa agensi itu sebagai sarana kickback.

Keduanya diduga memerintahkan agar pengguna barang bersepakat dengan rekanan jasa agensi mengenai penggunaan kickback serta mengarahkan pemenangan rekanan yang telah disepakati.

Di level teknis, KPK menyebut PPK menyusun dokumen harga perkiraan sendiri bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang.

Panitia pengadaan juga diduga diminta tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.

Penyidik menemukan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran sehingga perkara ini turut menyorot dugaan praktik post bidding.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Rp2,6 Miliar dari 1 Kecamatan di Pati, Kasus Bupati SDW Bisa Lebih Besar

Pada 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menjalankan belanja promosi dan penempatan iklan melalui enam agensi dengan total realisasi Rp409 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK menilai ada selisih pembayaran dan dugaan penyimpangan pengadaan yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

Pada 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.

Pada 10 Maret 2025, dalam rangkaian penyidikan yang sama, penyidik KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Sepanjang penyidikan berjalan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang, kemungkinan pengondisian hasil audit, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek iklan tersebut.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK memanggil lima tersangka dan langsung menahan empat orang, sementara Yuddy Renaldi belum hadir karena alasan kesehatan.

Lima Tersangka Kasus BJB

  1. Yuddy Renaldi – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  2. Widi Hartoto – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  3. Ikin Asikin Dulmanan – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  4. Suhendrik – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
  5. Elang Sophan Jaya Kusuma – tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB, ditetapkan KPK pada 13 Maret 2025.
BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Peran Kesthuri dalam Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Khusus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru