Rektor Unsrat Dicopot karena Kasus Apa? Ini Dua Perkara yang Menyeret Nama Oktovian Berty Sompie

SulawesiPos.com – Pergantian mendadak pucuk pimpinan Universitas Sam Ratulangi atau Unsrat Manado memicu pertanyaan publik: Rektor Unsrat dicopot karena kasus apa? Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai alasan spesifik pergantian Oktovian Berty Alexander Sompie, tetapi namanya memang sempat muncul dalam dua perkara berbeda yang ditangani aparat penegak hukum.

Kementerian telah menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa sebagai pelaksana tugas atau Plt Rektor Unsrat, efektif mulai Rabu, 5 Agustus 2026.

Penugasan itu berdasarkan Surat Perintah Mendiktisaintek Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Namun sampai berita ini disusun, dasar rinci pergantian pimpinan belum diumumkan secara terbuka.

Dua perkara yang paling banyak dikaitkan dengan nama Berty Sompie adalah dugaan korupsi tunjangan jabatan di lingkungan Unsrat dan dugaan penyimpangan penggunaan dana kerja sama antara Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulbagutgo.

Kedua perkara itu berbeda, baik dari lembaga yang menangani maupun posisi perkara saat namanya disebut ke publik.

BACA JUGA:  Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Dua Kasus yang Menyeret Nama Berty Sompie

Perkara pertama berasal dari penyelidikan Polda Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi tunjangan jabatan di lingkungan Unsrat. Pada 24 Desember 2025, kepolisian menyatakan Berty Sompie telah diperiksa sehari sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat itu mengatakan, “Masih pendalaman. Adanya aduan dari masyarakat, jadi kita tindak lanjuti.”

Winardi juga menegaskan fokus pemeriksaan itu terkait tunjangan jabatan. “Masalah tunjangan jabatan,” kata dia singkat. Pada tahap itu, perkara tersebut masih disebut berada dalam pendalaman, sehingga belum ada pernyataan resmi yang menyebut Berty sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara kedua ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pada 10 Desember 2025, kejaksaan meminta keterangan Berty Sompie terkait dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi saat itu mengatakan, “Dari jam 11.00 siang rektor dimintai keterangan.” Ia juga menyebut Berty datang bersama empat orang lain dari Unsrat.

BACA JUGA:  Polisi Geledah 12 Lokasi dalam Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri, Brankas Uang dan Emas Ikut Disita

Dalam perkara ini, penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni LT dan JL, yang disebut sebagai koordinator kerja sama pada periode berbeda.

SulawesiPos.com – Pergantian mendadak pucuk pimpinan Universitas Sam Ratulangi atau Unsrat Manado memicu pertanyaan publik: Rektor Unsrat dicopot karena kasus apa? Hingga Rabu, 5 Agustus 2026, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai alasan spesifik pergantian Oktovian Berty Alexander Sompie, tetapi namanya memang sempat muncul dalam dua perkara berbeda yang ditangani aparat penegak hukum.

Kementerian telah menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa sebagai pelaksana tugas atau Plt Rektor Unsrat, efektif mulai Rabu, 5 Agustus 2026.

Penugasan itu berdasarkan Surat Perintah Mendiktisaintek Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Namun sampai berita ini disusun, dasar rinci pergantian pimpinan belum diumumkan secara terbuka.

Dua perkara yang paling banyak dikaitkan dengan nama Berty Sompie adalah dugaan korupsi tunjangan jabatan di lingkungan Unsrat dan dugaan penyimpangan penggunaan dana kerja sama antara Unsrat dengan PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulbagutgo.

Kedua perkara itu berbeda, baik dari lembaga yang menangani maupun posisi perkara saat namanya disebut ke publik.

BACA JUGA:  Empat Kasus Besar yang Pernah Ditangani Kuntadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie, dari Timah Harvey Moeis hingga Tol MBZ

Dua Kasus yang Menyeret Nama Berty Sompie

Perkara pertama berasal dari penyelidikan Polda Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi tunjangan jabatan di lingkungan Unsrat. Pada 24 Desember 2025, kepolisian menyatakan Berty Sompie telah diperiksa sehari sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat itu mengatakan, “Masih pendalaman. Adanya aduan dari masyarakat, jadi kita tindak lanjuti.”

Winardi juga menegaskan fokus pemeriksaan itu terkait tunjangan jabatan. “Masalah tunjangan jabatan,” kata dia singkat. Pada tahap itu, perkara tersebut masih disebut berada dalam pendalaman, sehingga belum ada pernyataan resmi yang menyebut Berty sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara kedua ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pada 10 Desember 2025, kejaksaan meminta keterangan Berty Sompie terkait dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulbagutgo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi saat itu mengatakan, “Dari jam 11.00 siang rektor dimintai keterangan.” Ia juga menyebut Berty datang bersama empat orang lain dari Unsrat.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang, Emas, dan Jam Mewah Senilai Rp 40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai

Dalam perkara ini, penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni LT dan JL, yang disebut sebagai koordinator kerja sama pada periode berbeda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru