Rumah Febrie Adriansyah Digeledah 3 Jam, Kejagung Sita Dokumen TPPU di Kebayoran Baru

SulawesiPos.com – Rumah Febrie Adriansyah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung selama tiga jam pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Penggeledahan itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan terhadap Febrie.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.

Ia menambahkan, “Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.”

Langkah penyitaan itu menambah daftar tindakan penyidik setelah perkara TPPU Febrie memasuki tahap pengembangan.

Dokumen yang diambil dari rumah di Kebayoran Baru itu akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun tim penyidik.

BACA JUGA:  Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Keluar Negeri 20 Hari usai Jadi Tersangka

Menurut Anang, setelah penggeledahan selesai, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Persetujuan itu dibutuhkan agar dokumen yang telah diamankan dapat dipakai dalam pembuktian perkara.

SulawesiPos.com – Rumah Febrie Adriansyah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung selama tiga jam pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen-dokumen yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Penggeledahan itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu, 1 Agustus 2026.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan terhadap Febrie.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.

Ia menambahkan, “Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.”

Langkah penyitaan itu menambah daftar tindakan penyidik setelah perkara TPPU Febrie memasuki tahap pengembangan.

Dokumen yang diambil dari rumah di Kebayoran Baru itu akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun tim penyidik.

BACA JUGA:  ICW Desak KPK Terapkan TPPU dalam Kasus Silmy Karim dan Korupsi Izin Tinggal WNA

Menurut Anang, setelah penggeledahan selesai, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Persetujuan itu dibutuhkan agar dokumen yang telah diamankan dapat dipakai dalam pembuktian perkara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru