SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kamis, 30 Juli 2026.
Langkah ini memperluas penyidikan setelah tim penyidik menyebut total 24 saksi sudah dimintai keterangan hingga hari yang sama.
Pemeriksaan itu diarahkan ke perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menegaskan pengusutan tidak berhenti pada individu, tetapi juga menelusuri pihak korporasi yang diduga ikut tersambung dalam perkara tersebut.
“Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” kata Rudi Margono kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.
Tujuh perusahaan yang diperiksa masing-masing PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, PT Bandung Indah Gemilang, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Daftar itu memperlihatkan penyidik mulai menelusuri jejak relasi yang lebih lebar di sekitar perkara yang sebelumnya juga menyeret Don Ritto.
Selain memeriksa perusahaan, Kejagung menyebut jumlah saksi yang sudah diperiksa kini mencapai 24 orang.
Dalam perkembangan terpisah pada hari yang sama, nama pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang ikut muncul dalam pendalaman penyidik, sementara Ferry direncanakan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban demi keamanan dan kelancaran proses penyidikan.
Di tengah pengembangan itu, Kejagung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah.
Penyidik menyatakan perkara ini berjalan dengan sprindik baru yang terbit setelah pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, termasuk emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

