Berawal dari Kuota 20 GB Hangus, Berakhir MK Paksa Operator Lindungi Sisa Paket

SulawesiPos.com – Sisa kuota internet 20 GB yang hangus milik seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Didi Supandi menjadi titik awal gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berujung pada perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus tetap aktif dan bisa dipakai sampai habis, sehingga operator tidak lagi bebas memberlakukan skema kuota hangus.

Perkara ini diajukan Didi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring.

Pasangan suami istri itu menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai aturan itu memberi ruang terlalu lebar bagi operator untuk menentukan skema tarif dan masa berlaku kuota tanpa perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026, Didi mengaku kehilangan 20 GB dari paket 30 GB yang ia beli seharga sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu karena masa aktif paket berakhir sebelum seluruh kuota terpakai.

BACA JUGA:  Syarat Capres-Cawapres Kembali Diuji di MK, Konflik Kepentingan Jadi Isu Utama

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujar Didi.

Didi menilai penghangusan kuota sepihak itu mencederai hak milik konsumen atas manfaat jasa telekomunikasi yang telah dibayar lunas.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” kata Didi dalam sidang pemeriksaan.

MK Minta Sisa Kuota Tetap Dilindungi

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan yang harus dilindungi bukan semata bentuk data internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar tetapi belum dinikmati konsumen.

BACA JUGA:  Ahli Sebut Peran TNI di Sipil Tetap di Bawah Otoritas Politik, Ini Alasannya

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” demikian pertimbangan MK.

MK juga memberikan enam bentuk perlindungan yang bisa diterapkan, yaitu rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

SulawesiPos.com – Sisa kuota internet 20 GB yang hangus milik seorang pengemudi ojek online atau ojol bernama Didi Supandi menjadi titik awal gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berujung pada perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi. Lewat putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus tetap aktif dan bisa dipakai sampai habis, sehingga operator tidak lagi bebas memberlakukan skema kuota hangus.

Perkara ini diajukan Didi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring.

Pasangan suami istri itu menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai aturan itu memberi ruang terlalu lebar bagi operator untuk menentukan skema tarif dan masa berlaku kuota tanpa perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Dalam sidang pendahuluan pada 13 Januari 2026, Didi mengaku kehilangan 20 GB dari paket 30 GB yang ia beli seharga sekitar Rp60 ribu sampai Rp70 ribu karena masa aktif paket berakhir sebelum seluruh kuota terpakai.

BACA JUGA:  MK Perintahkan Pemerintah Buat UU Baru soal Uang Pensiun Anggota DPR

“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujar Didi.

Didi menilai penghangusan kuota sepihak itu mencederai hak milik konsumen atas manfaat jasa telekomunikasi yang telah dibayar lunas.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” kata Didi dalam sidang pemeriksaan.

MK Minta Sisa Kuota Tetap Dilindungi

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan yang harus dilindungi bukan semata bentuk data internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar tetapi belum dinikmati konsumen.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Autentikasi Ijazah Capres-Cawapres

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah ‘kuota’, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” demikian pertimbangan MK.

MK juga memberikan enam bentuk perlindungan yang bisa diterapkan, yaitu rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru