Deng Ical Soroti Urgensi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia. Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek keamanan siber, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi tata kelola digital nasional di tengah percepatan transformasi teknologi.

Pernyataan itu disampaikan Deng Ical, sapaan akrab Syamsu, usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan dunia digital yang berlangsung sangat cepat dan penuh ketidakpastian.

Menurut Deng Ical, pembahasan RUU KKS diawali oleh kesamaan pandangan bahwa transformasi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan bernegara. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki payung hukum yang bukan hanya responsif terhadap ancaman siber, tetapi juga mampu mengarahkan tata kelola ruang digital secara strategis.

RUU KKS dinilai penting untuk menjaga kedaulatan digital

Syamsu menilai pembahasan RUU KKS tidak bisa dipandang semata sebagai urusan perlindungan sistem elektronik. Baginya, isu keamanan dan ketahanan siber telah menyentuh wilayah yang lebih besar, yakni soal masa depan kedaulatan bangsa di ruang digital.

BACA JUGA:  Keluarga Ashari Samadikun Kapten Kapal MT Honour 25 yang Asal Gowa Menanti Hasil Misi Penyelamatan Pemerintah RI

Ia mengatakan kedaulatan digital saat ini sudah sangat dekat, bahkan sejajar dengan kedaulatan negara. Dalam pandangannya, ada negara-negara yang lebih dulu kehilangan kendali atas ruang digitalnya sehingga berimbas pada melemahnya kedaulatan nasional. Kondisi itu, menurut Syamsu, harus menjadi pelajaran bagi Indonesia.

“Kedaulatan digital saat ini sudah sangat dekat, bahkan bisa dibilang sejajar dengan kedaulatan negara. Ada beberapa negara yang justru lebih dahulu kehilangan kendali atas ruang digitalnya sehingga berdampak pada kedaulatan negaranya. Ini tentu harus menjadi pelajaran bagi Indonesia,” jelas politikus Fraksi PKB tersebut.

Karena itu, ia berharap perkembangan teknologi digital tidak hanya dilihat sebagai tantangan, tetapi juga sebagai peluang untuk mempercepat pembangunan nasional dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam konteks itu, keberadaan RUU KKS dianggap penting agar negara memiliki arah yang jelas dalam mengelola ruang digital nasional.

DPR dorong satu leading sector urus orkestrasi kebijakan digital

Selain menyoroti urgensi payung hukum, Syamsu juga memberi catatan strategis soal aspek kelembagaan. Ia menilai pemerintah perlu menetapkan satu kementerian atau lembaga sebagai leading sector dalam mengoordinasikan kebijakan digital nasional.

BACA JUGA:  Deng Ical: Indonesia Tidak Boleh Hanya Jadi Pasar Teknologi Militer Turki

Menurut dia, saat ini terdapat sejumlah institusi yang sama-sama memiliki kewenangan di bidang digital dan keamanan siber. Tanpa satu koordinator utama, tata kelola kebijakan berisiko tumpang tindih dan implementasi di lapangan bisa berjalan tidak efektif.

“Kami memberikan masukan terkait pentingnya penunjukan satu leading sector dalam orkestrasi penataan kebijakan digital nasional. Apakah nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, atau kementerian teknis lainnya, yang terpenting adalah adanya komitmen negara untuk menunjuk satu koordinator,” ujarnya.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini juga memandang kejelasan peran antar-kementerian dan lembaga sangat menentukan keberhasilan kebijakan digital nasional. Dengan satu pengampu utama, koordinasi dinilai akan lebih terarah, sementara dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan juga bisa berjalan maksimal.

Substansi RUU diminta harmonis dan adaptif

Dalam pembahasan substansi RUU, Syamsu juga menyoroti penggunaan istilah “infrastruktur informasi kritikal” yang menurutnya perlu diselaraskan dengan regulasi yang sudah berlaku. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 telah menggunakan istilah “infrastruktur informasi vital”.

BACA JUGA:  DPR Minta Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan Sementara usai 5 Peserta Meninggal

Menurut dia, harmonisasi terminologi penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir ketika beleid tersebut diterapkan. Sebagai payung hukum nasional, RUU KKS dinilai harus disusun sebaik mungkin, termasuk pada level istilah dan rumusan teknis yang akan menjadi acuan kebijakan ke depan.

Deng Ical juga mengapresiasi komitmen pemerintah yang menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai keterlibatan lintas kementerian menunjukkan bahwa keamanan dan ketahanan siber merupakan isu strategis yang membutuhkan kolaborasi luas, bukan hanya tanggung jawab satu institusi semata.

Ia berharap proses penyusunan regulasi ini turut melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan yang berkecimpung di dunia digital. Dengan begitu, RUU yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan lapangan dan tantangan nyata ruang siber Indonesia.

Bagi DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus hadir sebagai regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memperkuat posisi Indonesia di era digital. Jika penyusunannya matang dan implementasinya terkoordinasi, regulasi ini diharapkan bisa menjadi fondasi kuat bagi keamanan nasional sekaligus kedaulatan digital Indonesia ke depan.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia. Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek keamanan siber, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi tata kelola digital nasional di tengah percepatan transformasi teknologi.

Pernyataan itu disampaikan Deng Ical, sapaan akrab Syamsu, usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab perubahan dunia digital yang berlangsung sangat cepat dan penuh ketidakpastian.

Menurut Deng Ical, pembahasan RUU KKS diawali oleh kesamaan pandangan bahwa transformasi digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan bernegara. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memiliki payung hukum yang bukan hanya responsif terhadap ancaman siber, tetapi juga mampu mengarahkan tata kelola ruang digital secara strategis.

RUU KKS dinilai penting untuk menjaga kedaulatan digital

Syamsu menilai pembahasan RUU KKS tidak bisa dipandang semata sebagai urusan perlindungan sistem elektronik. Baginya, isu keamanan dan ketahanan siber telah menyentuh wilayah yang lebih besar, yakni soal masa depan kedaulatan bangsa di ruang digital.

BACA JUGA:  Anggota Komisi I DPR Achmad Daeng Se're Dorong Kerja Sama Pinjam Pakai Aset TNI AU dan Angkasa Pura di Makassar

Ia mengatakan kedaulatan digital saat ini sudah sangat dekat, bahkan sejajar dengan kedaulatan negara. Dalam pandangannya, ada negara-negara yang lebih dulu kehilangan kendali atas ruang digitalnya sehingga berimbas pada melemahnya kedaulatan nasional. Kondisi itu, menurut Syamsu, harus menjadi pelajaran bagi Indonesia.

“Kedaulatan digital saat ini sudah sangat dekat, bahkan bisa dibilang sejajar dengan kedaulatan negara. Ada beberapa negara yang justru lebih dahulu kehilangan kendali atas ruang digitalnya sehingga berdampak pada kedaulatan negaranya. Ini tentu harus menjadi pelajaran bagi Indonesia,” jelas politikus Fraksi PKB tersebut.

Karena itu, ia berharap perkembangan teknologi digital tidak hanya dilihat sebagai tantangan, tetapi juga sebagai peluang untuk mempercepat pembangunan nasional dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam konteks itu, keberadaan RUU KKS dianggap penting agar negara memiliki arah yang jelas dalam mengelola ruang digital nasional.

DPR dorong satu leading sector urus orkestrasi kebijakan digital

Selain menyoroti urgensi payung hukum, Syamsu juga memberi catatan strategis soal aspek kelembagaan. Ia menilai pemerintah perlu menetapkan satu kementerian atau lembaga sebagai leading sector dalam mengoordinasikan kebijakan digital nasional.

BACA JUGA:  DPR Minta Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan Sementara usai 5 Peserta Meninggal

Menurut dia, saat ini terdapat sejumlah institusi yang sama-sama memiliki kewenangan di bidang digital dan keamanan siber. Tanpa satu koordinator utama, tata kelola kebijakan berisiko tumpang tindih dan implementasi di lapangan bisa berjalan tidak efektif.

“Kami memberikan masukan terkait pentingnya penunjukan satu leading sector dalam orkestrasi penataan kebijakan digital nasional. Apakah nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, atau kementerian teknis lainnya, yang terpenting adalah adanya komitmen negara untuk menunjuk satu koordinator,” ujarnya.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar ini juga memandang kejelasan peran antar-kementerian dan lembaga sangat menentukan keberhasilan kebijakan digital nasional. Dengan satu pengampu utama, koordinasi dinilai akan lebih terarah, sementara dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan juga bisa berjalan maksimal.

Substansi RUU diminta harmonis dan adaptif

Dalam pembahasan substansi RUU, Syamsu juga menyoroti penggunaan istilah “infrastruktur informasi kritikal” yang menurutnya perlu diselaraskan dengan regulasi yang sudah berlaku. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 telah menggunakan istilah “infrastruktur informasi vital”.

BACA JUGA:  DPR Soroti 'Blind Spot' Udara Indonesia Timur, Minta TNI AU Antisipasi Intersepsi Pesawat Asing

Menurut dia, harmonisasi terminologi penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir ketika beleid tersebut diterapkan. Sebagai payung hukum nasional, RUU KKS dinilai harus disusun sebaik mungkin, termasuk pada level istilah dan rumusan teknis yang akan menjadi acuan kebijakan ke depan.

Deng Ical juga mengapresiasi komitmen pemerintah yang menghadirkan hampir seluruh kementerian terkait dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai keterlibatan lintas kementerian menunjukkan bahwa keamanan dan ketahanan siber merupakan isu strategis yang membutuhkan kolaborasi luas, bukan hanya tanggung jawab satu institusi semata.

Ia berharap proses penyusunan regulasi ini turut melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan yang berkecimpung di dunia digital. Dengan begitu, RUU yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan lapangan dan tantangan nyata ruang siber Indonesia.

Bagi DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus hadir sebagai regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memperkuat posisi Indonesia di era digital. Jika penyusunannya matang dan implementasinya terkoordinasi, regulasi ini diharapkan bisa menjadi fondasi kuat bagi keamanan nasional sekaligus kedaulatan digital Indonesia ke depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru