Pemkot Makassar Gandeng Kejari Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengusut dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang mencuat setelah video pengakuan sejumlah calon kepala sekolah beredar luas. Langkah ini ditempuh setelah polemik promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan memicu sorotan publik dan menyeret nama sejumlah pejabat.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Menurut dia, pelibatan kejaksaan diperlukan agar dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan kepala sekolah dibuka secara terang dan tidak terus berkembang menjadi polemik liar.

“Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Munafri.

Kasus ini mengemuka setelah video pengakuan calon kepala sekolah terkait dugaan permintaan uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah beredar di media sosial.

Sejumlah laporan juga menyebut polemik bermula dari isu bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa pejabat teknis tidak dilibatkan dalam penetapan hasil seleksi bakal calon kepala sekolah.

BACA JUGA:  Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Cara SMAN 11 Makassar Menerapkannya

Pemkot Perluas Pengusutan hingga Melibatkan Aparat Hukum

Sebelum menggandeng Kejari, Pemkot Makassar lebih dulu memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam video.

Pemeriksaan internal itu kini diperluas dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk mencocokkan keterangan serta menilai ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” ujar Munafri.

Ia menegaskan proses seleksi kepala sekolah tidak boleh dicemari praktik bayar-membayar. Menurut dia, promosi jabatan di lingkungan pemerintahan harus dijalankan secara profesional dan berbasis integritas.

“Sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.

Dugaan Fee dan Isu Pejabat Disdik Terseret

Dalam laporan yang beredar, nama Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muh Yunus Sanusi dan seorang kepala seksi bernama Dr Syarief ikut terseret dalam dugaan penerimaan fee dari calon kepala sekolah.

Bahkan, ada informasi yang menyebut nilai setoran berbeda-beda tergantung kategori sekolah, dengan nominal terkecil disebut sekitar Rp50 juta.

BACA JUGA:  Makassar Waspada Cuaca Ekstrem, Wali Kota Kerahkan Seluruh Aparat Siaga 24 Jam

Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak yang disebut. Muh Yunus Sanusi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik penerimaan uang dan menyebut tudingan tersebut harus dibuktikan.

“Kalau ada tudingan seperti itu, silakan buktikan. Kalau hal-hal seperti ini terus diumbar ke publik tanpa bukti, tentu akan saya pertimbangkan menempuh jalur hukum,” ujar Yunus dalam laporan media yang beredar.

Yunus juga menjelaskan saat dirinya mulai menjabat sebagai Kabid GTK, seluruh tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah disebut sudah selesai dilaksanakan.

Menurut dia, proses seleksi dilakukan oleh tim yang melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Secara terpisah, Dr Syarief juga membantah tudingan yang menyebut dirinya hadir dalam pertemuan di hotel untuk mengatur penetapan kepala sekolah. Ia menyebut kabar tersebut sebagai hoaks dan meminta pihak yang menuduh menunjukkan bukti.

“Hoaks kalau saya dilibatkan dalam pertemuan di hotel. Buktikan kalau memang saya mengatur kepala sekolah. Justru saya menghindari bersentuhan langsung dengan proses seperti itu,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Kejari Makassar Selamatkan Aset PSU Rp504 Miliar, Perkuat Pengamanan Keuangan Daerah

Syarief menambahkan dirinya juga pernah diperiksa Inspektorat Makassar terkait isu jual beli jabatan dan menyatakan tidak terbukti terlibat. “Jangan menuduh dan memfitnah, Bos,” ujarnya.

Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Kini Jadi Sorotan Publik

Polemik ini tidak hanya menyangkut tata kelola birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengangkatan kepala sekolah di Makassar.

Dugaan praktik transaksional dalam promosi jabatan dinilai dapat merusak prinsip merit dan berdampak pada kualitas tata kelola pendidikan.

Pengusutan kini diarahkan untuk menelusuri siapa saja pihak yang berperan, mulai dari pihak yang disebut menerima atau meminta uang, pihak yang diduga menjadi penghubung, hingga calon kepala sekolah yang merasa dirugikan.

Seluruh keterangan itu akan dicocokkan untuk memastikan apakah dugaan yang beredar memiliki dasar yang kuat.

Munafri memastikan Pemkot Makassar tidak akan memberi ruang bagi praktik promosi jabatan yang menyimpang. Hasil pengusutan bersama Inspektorat dan Kejari nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini berhenti pada pelanggaran administratif atau berlanjut ke proses hukum.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengusut dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang mencuat setelah video pengakuan sejumlah calon kepala sekolah beredar luas. Langkah ini ditempuh setelah polemik promosi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan memicu sorotan publik dan menyeret nama sejumlah pejabat.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pengusutan tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Menurut dia, pelibatan kejaksaan diperlukan agar dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan kepala sekolah dibuka secara terang dan tidak terus berkembang menjadi polemik liar.

“Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Munafri.

Kasus ini mengemuka setelah video pengakuan calon kepala sekolah terkait dugaan permintaan uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah beredar di media sosial.

Sejumlah laporan juga menyebut polemik bermula dari isu bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa pejabat teknis tidak dilibatkan dalam penetapan hasil seleksi bakal calon kepala sekolah.

BACA JUGA:  Ultimatum Wali Kota Makassar: Sekolah Dilarang Paksa Perpisahan Berbayar, Kepsek Terancam Sanksi

Pemkot Perluas Pengusutan hingga Melibatkan Aparat Hukum

Sebelum menggandeng Kejari, Pemkot Makassar lebih dulu memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam video.

Pemeriksaan internal itu kini diperluas dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk mencocokkan keterangan serta menilai ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” ujar Munafri.

Ia menegaskan proses seleksi kepala sekolah tidak boleh dicemari praktik bayar-membayar. Menurut dia, promosi jabatan di lingkungan pemerintahan harus dijalankan secara profesional dan berbasis integritas.

“Sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya.

Dugaan Fee dan Isu Pejabat Disdik Terseret

Dalam laporan yang beredar, nama Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar Muh Yunus Sanusi dan seorang kepala seksi bernama Dr Syarief ikut terseret dalam dugaan penerimaan fee dari calon kepala sekolah.

Bahkan, ada informasi yang menyebut nilai setoran berbeda-beda tergantung kategori sekolah, dengan nominal terkecil disebut sekitar Rp50 juta.

BACA JUGA:  DPRD Makassar Apresiasi Penetapan Kepala Sekolah Definitif, Akhiri Era Plt Bertahun-tahun

Namun, tudingan itu dibantah oleh pihak yang disebut. Muh Yunus Sanusi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik penerimaan uang dan menyebut tudingan tersebut harus dibuktikan.

“Kalau ada tudingan seperti itu, silakan buktikan. Kalau hal-hal seperti ini terus diumbar ke publik tanpa bukti, tentu akan saya pertimbangkan menempuh jalur hukum,” ujar Yunus dalam laporan media yang beredar.

Yunus juga menjelaskan saat dirinya mulai menjabat sebagai Kabid GTK, seluruh tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah disebut sudah selesai dilaksanakan.

Menurut dia, proses seleksi dilakukan oleh tim yang melibatkan Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektorat, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Secara terpisah, Dr Syarief juga membantah tudingan yang menyebut dirinya hadir dalam pertemuan di hotel untuk mengatur penetapan kepala sekolah. Ia menyebut kabar tersebut sebagai hoaks dan meminta pihak yang menuduh menunjukkan bukti.

“Hoaks kalau saya dilibatkan dalam pertemuan di hotel. Buktikan kalau memang saya mengatur kepala sekolah. Justru saya menghindari bersentuhan langsung dengan proses seperti itu,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Cara SMAN 11 Makassar Menerapkannya

Syarief menambahkan dirinya juga pernah diperiksa Inspektorat Makassar terkait isu jual beli jabatan dan menyatakan tidak terbukti terlibat. “Jangan menuduh dan memfitnah, Bos,” ujarnya.

Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Kini Jadi Sorotan Publik

Polemik ini tidak hanya menyangkut tata kelola birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengangkatan kepala sekolah di Makassar.

Dugaan praktik transaksional dalam promosi jabatan dinilai dapat merusak prinsip merit dan berdampak pada kualitas tata kelola pendidikan.

Pengusutan kini diarahkan untuk menelusuri siapa saja pihak yang berperan, mulai dari pihak yang disebut menerima atau meminta uang, pihak yang diduga menjadi penghubung, hingga calon kepala sekolah yang merasa dirugikan.

Seluruh keterangan itu akan dicocokkan untuk memastikan apakah dugaan yang beredar memiliki dasar yang kuat.

Munafri memastikan Pemkot Makassar tidak akan memberi ruang bagi praktik promosi jabatan yang menyimpang. Hasil pengusutan bersama Inspektorat dan Kejari nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus ini berhenti pada pelanggaran administratif atau berlanjut ke proses hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru