Ketua BEM UBK Akui Terima Rp20 Juta Seusai Bertemu Wapres Gibran, Ini Daftar Pengurus dan Senior Kampus yang Ikut Menikmati

SulawesiPos.com – Polemik melanda Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) setelah Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdi Maludin, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan pengondisian aksi mahasiswa.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam forum terbuka di hadapan mahasiswa dan kemudian viral di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Abdi juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa atas kegaduhan yang terjadi.

Ia mengakui telah menerima dana tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan mahasiswa.

Berdasarkan pengakuan yang beredar dan dikutip berbagai sumber, pembagian dana tersebut disebut sebagai berikut:

1. Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)
Rp2 juta

2. Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
Rp2,5 juta

3. Pujiono (Ketua BEM FEB)
Rp2 juta

4. Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
Rp2,5 juta

5. Safrudin (Senior kampus)
Rp2,5 juta

BACA JUGA:  Abdi dari BEM Fakultas UBK Terima Rp20 Juta Agar Demo Pindah ke DPR, Ternyata Tetap Aksi di Depan Istana

6. Amiruddin (Senior kampus)
Rp2,5 juta

Total dana yang disebut dibagikan kepada enam orang tersebut mencapai sekitar Rp14 juta.
Sementara sisa dana dan penggunaannya belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang beredar di publik.

Kasus ini memicu reaksi keras dari mahasiswa UBK.

BEM FH UBK kemudian mengeluarkan 10 tuntutan, antara lain meminta pihak-pihak yang diduga terlibat mengakui perbuatannya secara terbuka, mengundurkan diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan, hingga pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.

Nama-nama yang disebut dalam tuntutan mahasiswa meliputi Muhammad Abdi Maludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).

Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Polemik ini mencuat hanya beberapa hari setelah perwakilan mahasiswa UBK bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Abdi dari BEM Fakultas UBK Terima Rp20 Juta Agar Demo Pindah ke DPR, Ternyata Tetap Aksi di Depan Istana

Pertemuan tersebut sebelumnya diberitakan berlangsung tertutup dan dihadiri perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan asal-usul dana Rp20 juta tersebut.

Informasi yang beredar masih bersumber dari pengakuan para mahasiswa dalam forum internal kampus dan berbagai unggahan yang viral di media sosial.

SulawesiPos.com – Polemik melanda Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) setelah Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdi Maludin, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang diduga berkaitan dengan pengondisian aksi mahasiswa.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam forum terbuka di hadapan mahasiswa dan kemudian viral di media sosial.

Dalam klarifikasinya, Abdi juga menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa atas kegaduhan yang terjadi.

Ia mengakui telah menerima dana tersebut dan menjelaskan bahwa uang itu kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan mahasiswa.

Berdasarkan pengakuan yang beredar dan dikutip berbagai sumber, pembagian dana tersebut disebut sebagai berikut:

1. Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)
Rp2 juta

2. Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
Rp2,5 juta

3. Pujiono (Ketua BEM FEB)
Rp2 juta

4. Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
Rp2,5 juta

5. Safrudin (Senior kampus)
Rp2,5 juta

BACA JUGA:  Abdi dari BEM Fakultas UBK Terima Rp20 Juta Agar Demo Pindah ke DPR, Ternyata Tetap Aksi di Depan Istana

6. Amiruddin (Senior kampus)
Rp2,5 juta

Total dana yang disebut dibagikan kepada enam orang tersebut mencapai sekitar Rp14 juta.
Sementara sisa dana dan penggunaannya belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang beredar di publik.

Kasus ini memicu reaksi keras dari mahasiswa UBK.

BEM FH UBK kemudian mengeluarkan 10 tuntutan, antara lain meminta pihak-pihak yang diduga terlibat mengakui perbuatannya secara terbuka, mengundurkan diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan, hingga pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.

Nama-nama yang disebut dalam tuntutan mahasiswa meliputi Muhammad Abdi Maludin (Ketua BEM FH), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH), Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH), Pujiono (Ketua BEM FEB), dan Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB).

Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Polemik ini mencuat hanya beberapa hari setelah perwakilan mahasiswa UBK bertemu dengan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Abdi dari BEM Fakultas UBK Terima Rp20 Juta Agar Demo Pindah ke DPR, Ternyata Tetap Aksi di Depan Istana

Pertemuan tersebut sebelumnya diberitakan berlangsung tertutup dan dihadiri perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan asal-usul dana Rp20 juta tersebut.

Informasi yang beredar masih bersumber dari pengakuan para mahasiswa dalam forum internal kampus dan berbagai unggahan yang viral di media sosial.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru