Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan Usai Terima Uang Rp20 Juta, Kampus Bentuk Tim Investigasi

SulawesiPos.com – Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan penerimaan dana sebesar Rp20 juta yang kini tengah dalam proses penyelidikan internal kampus.

Pihak universitas menegaskan bahwa status nonaktif membuat yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut maupun mengatasnamakan Ketua BEM selama proses investigasi berlangsung.

Kampus Bentuk Tim Investigasi, Dalami Dugaan Aliran Dana

Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, mengatakan keputusan penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan kampus setelah munculnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mahasiswa tersebut.

“Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

UBK juga membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan penerimaan dana. Selain memeriksa yang bersangkutan, tim ini juga memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam alur peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Ketua BEM UBK Akui Terima Rp20 Juta Seusai Bertemu Wapres Gibran, Ini Daftar Pengurus dan Senior Kampus yang Ikut Menikmati

Pihak kampus menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan akademik yang berlaku di lingkungan Universitas Bung Karno.

“Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Penerimaan Dana Rp20 Juta

Kasus ini mencuat setelah pihak kampus memanggil Muhammad Abdimaludin untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta.

Dalam pemeriksaan internal, Abdimaludin mengakui adanya penerimaan dana yang disebut berasal dari seorang alumni, yang diklaim memperoleh uang tersebut dari pihak kepolisian.

Menurut pengakuannya, dana itu disebut berkaitan dengan rencana pengalihan lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa ke depan Gedung DPR RI pada Senin (15/6/2026).

Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai skenario, karena mahasiswa UBK tetap melaksanakan aksi di kawasan Istana atau Patung Kuda, Jakarta.

Aksi tersebut kemudian berujung pada pertemuan sejumlah perwakilan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Abdimaludin juga menyebut bahwa dana tersebut tidak digunakan secara pribadi, melainkan dibagi kepada tujuh pengurus dan pihak yang terlibat dalam kegiatan organisasi mahasiswa.

BACA JUGA:  Abdi dari BEM Fakultas UBK Terima Rp20 Juta Agar Demo Pindah ke DPR, Ternyata Tetap Aksi di Depan Istana

Hingga kini, pihak Universitas Bung Karno masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut secara objektif dan transparan.

SulawesiPos.com – Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan penerimaan dana sebesar Rp20 juta yang kini tengah dalam proses penyelidikan internal kampus.

Pihak universitas menegaskan bahwa status nonaktif membuat yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut maupun mengatasnamakan Ketua BEM selama proses investigasi berlangsung.

Kampus Bentuk Tim Investigasi, Dalami Dugaan Aliran Dana

Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, mengatakan keputusan penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan kampus setelah munculnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mahasiswa tersebut.

“Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

UBK juga membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan penerimaan dana. Selain memeriksa yang bersangkutan, tim ini juga memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam alur peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Ketua BEM UBK Akui Terima Rp20 Juta Seusai Bertemu Wapres Gibran, Ini Daftar Pengurus dan Senior Kampus yang Ikut Menikmati

Pihak kampus menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan akademik yang berlaku di lingkungan Universitas Bung Karno.

“Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Penerimaan Dana Rp20 Juta

Kasus ini mencuat setelah pihak kampus memanggil Muhammad Abdimaludin untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta.

Dalam pemeriksaan internal, Abdimaludin mengakui adanya penerimaan dana yang disebut berasal dari seorang alumni, yang diklaim memperoleh uang tersebut dari pihak kepolisian.

Menurut pengakuannya, dana itu disebut berkaitan dengan rencana pengalihan lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa ke depan Gedung DPR RI pada Senin (15/6/2026).

Namun, rencana tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai skenario, karena mahasiswa UBK tetap melaksanakan aksi di kawasan Istana atau Patung Kuda, Jakarta.

Aksi tersebut kemudian berujung pada pertemuan sejumlah perwakilan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Abdimaludin juga menyebut bahwa dana tersebut tidak digunakan secara pribadi, melainkan dibagi kepada tujuh pengurus dan pihak yang terlibat dalam kegiatan organisasi mahasiswa.

BACA JUGA:  Abdi dari BEM Fakultas UBK Terima Rp20 Juta Agar Demo Pindah ke DPR, Ternyata Tetap Aksi di Depan Istana

Hingga kini, pihak Universitas Bung Karno masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut secara objektif dan transparan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru