Kejagung Tolak Permohonan ‘Justice Collaborator’ Eks Waka BGN Sony Sonjaya

SulawesiPos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief kepada awak media.

Syarief memaparkan bahwa terdapat dua pertimbangan utama penyidik dalam menolak permohonan tersebut. Alasan pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus rasuah ini, bukan pelaku di tingkat kedua yang kapasitasnya ditujukan untuk mengungkap pihak lain yang lebih besar. Dari bukti yang dikantongi penyidik, Sony terindikasi sebagai figur vital yang ikut memperjualbelikan titik lokasi.

BACA JUGA:  Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Padahal Baru 6 Hari Kerja, Ketua Komisi II: Kami Syok

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” tuturnya.

Adapun alasan kedua penolakan tersebut adalah sikap Sony yang dinilai tidak kooperatif karena masih menyangkal perbuatannya dalam pemeriksaan terakhir. Syarief menegaskan bahwa salah satu syarat mutlak untuk diterimanya permohonan JC adalah pelaku harus secara terbuka mengakui tindak pidana yang telah dilakukannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief.

Kendati menolak permohonan JC tersebut, Syarief memastikan bahwa penyidik tetap menghargai segala upaya dan informasi yang telah diberikan oleh Sony untuk membuat kasus korupsi MBG ini menjadi terang benderang. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tetap bertindak profesional dan terikat pada aturan formil yang berlaku mengenai pemberian status JC.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” katanya.

BACA JUGA:  Tongkat Estafet Kepemimpinan Kejati Sulsel Bergulir, Sila H Pulungan Resmi Dilantik, Didik Farkhan Dipromosi Sebagai Sesjampidsus

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung. Demi memuluskan permohonan tersebut, Sony bahkan dikabarkan telah menyerahkan 41 nama tokoh yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

SulawesiPos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum, yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief kepada awak media.

Syarief memaparkan bahwa terdapat dua pertimbangan utama penyidik dalam menolak permohonan tersebut. Alasan pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus rasuah ini, bukan pelaku di tingkat kedua yang kapasitasnya ditujukan untuk mengungkap pihak lain yang lebih besar. Dari bukti yang dikantongi penyidik, Sony terindikasi sebagai figur vital yang ikut memperjualbelikan titik lokasi.

BACA JUGA:  KPK Tak Duplikasi Kasus MBG di Kejagung, Fokus Kawal Perbaikan Tata Kelola

“Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” tuturnya.

Adapun alasan kedua penolakan tersebut adalah sikap Sony yang dinilai tidak kooperatif karena masih menyangkal perbuatannya dalam pemeriksaan terakhir. Syarief menegaskan bahwa salah satu syarat mutlak untuk diterimanya permohonan JC adalah pelaku harus secara terbuka mengakui tindak pidana yang telah dilakukannya.

“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelas Syarief.

Kendati menolak permohonan JC tersebut, Syarief memastikan bahwa penyidik tetap menghargai segala upaya dan informasi yang telah diberikan oleh Sony untuk membuat kasus korupsi MBG ini menjadi terang benderang. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tetap bertindak profesional dan terikat pada aturan formil yang berlaku mengenai pemberian status JC.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” katanya.

BACA JUGA:  Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejagung. Demi memuluskan permohonan tersebut, Sony bahkan dikabarkan telah menyerahkan 41 nama tokoh yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru