Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husien

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi-saksi tersebut kepada awak media, Selasa (23/6/2026).

Selain Nabil Husien, Budi menyebutkan bahwa penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil 11 saksi lainnya. Para saksi yang turut dimintai keterangan mencakup kalangan pejabat daerah, pihak swasta, hingga ibu rumah tangga. Mereka di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, ASN BPKAD Kukar berinisial AUL, serta ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim berinisial CIC.

BACA JUGA:  KPK Panen OTT Setahun Terakhir, Ini 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

Lebih lanjut, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti berinisial DID, dua ibu rumah tangga berinisial INN dan NYA, serta empat pihak swasta dengan inisial IBA, HAR, KUS, dan MSA.

Perkara gratifikasi batu bara ini merupakan hasil pengembangan panjang dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Saat itu, Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pengusutan terus berlanjut hingga KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Januari 2018. Sepanjang proses penyidikan TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan besar-besaran, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, berbagai barang bernilai ekonomis, serta 30 jam tangan mewah yang pengumumannya disampaikan ke publik pada 6 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Silmy Karim

Fakta baru kemudian terungkap pada 19 Februari 2025. KPK membeberkan adanya dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai pungutan sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Atas temuan tersebut, penyidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pusaran gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi-saksi tersebut kepada awak media, Selasa (23/6/2026).

Selain Nabil Husien, Budi menyebutkan bahwa penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil 11 saksi lainnya. Para saksi yang turut dimintai keterangan mencakup kalangan pejabat daerah, pihak swasta, hingga ibu rumah tangga. Mereka di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, ASN BPKAD Kukar berinisial AUL, serta ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim berinisial CIC.

BACA JUGA:  OTT Bupati Rejang Lebong: KPK Sita Rp 756,8 Juta, Fee Proyek Diduga Tembus Rp 980 Juta

Lebih lanjut, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti berinisial DID, dua ibu rumah tangga berinisial INN dan NYA, serta empat pihak swasta dengan inisial IBA, HAR, KUS, dan MSA.

Perkara gratifikasi batu bara ini merupakan hasil pengembangan panjang dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Saat itu, Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pengusutan terus berlanjut hingga KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Januari 2018. Sepanjang proses penyidikan TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan besar-besaran, meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, berbagai barang bernilai ekonomis, serta 30 jam tangan mewah yang pengumumannya disampaikan ke publik pada 6 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:  KPK Panen OTT Setahun Terakhir, Ini 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

Fakta baru kemudian terungkap pada 19 Februari 2025. KPK membeberkan adanya dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai pungutan sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Atas temuan tersebut, penyidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pusaran gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru