SulawesiPos.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang menimpa seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, Jawa Barat. Tindakan keji yang diduga dilakukan oleh kekasih korban, Taufik Hidayat (30), selama kurun waktu tiga tahun tersebut dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius.
“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” tegas Rieke melalui rilis yang diterima di Jakarta, Senin (23/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penderitaan fisik yang dialami korban sangat tidak manusiawi dan tergolong sadis. Korban diketahui mengalami kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi parah bernyawa belatung di kepala, hingga luka sabetan senjata tajam di kaki. Korban juga dibatasi asupan makanannya dan dipaksa tidur di kamar mandi. Kondisi kritis ini baru terungkap oleh pihak keluarga setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Merespons kebrutalan tersebut, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menggunakan pendekatan pidana berlapis.
“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.
Secara rinci, Rieke menguraikan bahwa pelaku harus dijerat dengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait perampasan kemerdekaan warga negara, dan Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan berat. Selain itu, ia juga mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Selain menuntut hukuman maksimal, Rieke juga menyoroti rumor yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang sama.
“Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan,” ungkap Rieke.
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Rieke merekomendasikan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk bergerak cepat memburu pelaku yang saat ini berstatus buron.
“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” kata politisi daerah pemilihan Jawa Barat VII tersebut.
Lebih jauh, ia mendesak penyidik untuk ikut mendalami lingkungan sosial di sekitar lokasi kejadian di kawasan Cileunyi, termasuk pemilik dan penjaga rumah kos. Rieke menilai sangat tidak rasional jika penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama tiga tahun sama sekali luput dari perhatian warga sekitar, sehingga polisi perlu menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembiaran.
Di akhir pernyataannya, Rieke turut menyampaikan apresiasi atas atensi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang ikut mengawal proses hukum perkara ini. Ia kembali mengingatkan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan kekerasan seksual,” pungkasnya.


