Sudah Dua Tahun Beroperasi, Dishub Maros Sebut Mie Gacoan Belum Pernah Setor Retribusi Parkir

SulawesiPos.com – Dugaan belum disetorkannya retribusi parkir dari salah satu gerai kuliner Mie Gacoan di Kabupaten Maros memicu perhatian serius pemerintah daerah. DPRD Maros kini bersiap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan yang disebut berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan ini muncul setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Maros mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada catatan penerimaan retribusi parkir dari lokasi usaha tersebut.

Kepala Dishub Maros, Abbas Maskur, menyebut pihaknya telah meminta DPRD untuk segera turun tangan melalui forum resmi agar permasalahan tidak berlarut.

“Kami minta DPRD untuk RDP, untuk mendapatkan solusinya,” kata Abbas, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, hasil penelusuran internal menunjukkan bahwa Mie Gacoan Maros tidak tercantum dalam daftar setoran retribusi parkir sejak awal beroperasi atau sekitar dua tahun di wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perbedaan pemahaman antara pengelola usaha dan pemerintah daerah terkait kewajiban pembayaran retribusi parkir tepi jalan.

BACA JUGA:  10 Anggota Geng Motor Bermasker Bawa Samurai, Warung di Maros Diserang

Dishub menilai, pengelola kemungkinan mengacu pada sistem di daerah lain yang menganggap biaya parkir sudah termasuk dalam skema pajak restoran.

Namun di Kabupaten Maros, ketentuan tersebut dipisahkan sebagai retribusi daerah tersendiri.

Di sisi lain, upaya penagihan disebut sudah dilakukan berulang kali oleh petugas, namun belum menghasilkan kesepakatan pembayaran.

“Kami juga sudah beberapa kali mendatangi mereka untuk meminta penyetoran retribusi parkir, tetapi selalu ada alasan. Kami menilai itu untuk menghindari pembayaran,” tuturnya.

Sementara itu, pihak pengelola retribusi parkir tepi jalan Kabupaten Maros yang ditangani pihak ketiga juga mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak manajemen gerai.

Direktur pengelola, Mas’ud, mengatakan pertemuan telah dilakukan berkali-kali, mulai dari manajer operasional hingga pihak legal, namun belum ada titik temu.

“Sudah tujuh kali ketemunya itu pihak Gacoan. Ketemu manajer, ketemu pihak yang menangani parkir, sampai legalnya,” jelasnya.

Mas’ud juga menyebut bahwa dari seluruh titik parkir yang dikelola di Maros, Mie Gacoan menjadi satu-satunya lokasi yang belum melakukan penyetoran retribusi.

BACA JUGA:  Kecelakaan Tunggal di Maros, Truk 10 Roda Hantam Jembatan Lalu Terbakar

Ia bahkan mengaku telah membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti karena diduga ada pengelolaan parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sudah ada laporannya ke Polres. Saya laporkan terkait undang-undang korupsi, karena memungut uang parkir di tepi jalan tanpa dasar hukum dan legalitas,” pungkasnya.

Kini, DPRD Maros disebut akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk menggelar RDP guna memastikan kejelasan alur retribusi sekaligus menutup potensi kebocoran PAD dari sektor parkir.

SulawesiPos.com – Dugaan belum disetorkannya retribusi parkir dari salah satu gerai kuliner Mie Gacoan di Kabupaten Maros memicu perhatian serius pemerintah daerah. DPRD Maros kini bersiap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengurai persoalan yang disebut berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan ini muncul setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Maros mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada catatan penerimaan retribusi parkir dari lokasi usaha tersebut.

Kepala Dishub Maros, Abbas Maskur, menyebut pihaknya telah meminta DPRD untuk segera turun tangan melalui forum resmi agar permasalahan tidak berlarut.

“Kami minta DPRD untuk RDP, untuk mendapatkan solusinya,” kata Abbas, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, hasil penelusuran internal menunjukkan bahwa Mie Gacoan Maros tidak tercantum dalam daftar setoran retribusi parkir sejak awal beroperasi atau sekitar dua tahun di wilayah tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya perbedaan pemahaman antara pengelola usaha dan pemerintah daerah terkait kewajiban pembayaran retribusi parkir tepi jalan.

BACA JUGA:  Detik-detik Tabrak Lari di Maros Terekam CCTV, Korban Meninggal saat Hendak Shalat Idul Adha

Dishub menilai, pengelola kemungkinan mengacu pada sistem di daerah lain yang menganggap biaya parkir sudah termasuk dalam skema pajak restoran.

Namun di Kabupaten Maros, ketentuan tersebut dipisahkan sebagai retribusi daerah tersendiri.

Di sisi lain, upaya penagihan disebut sudah dilakukan berulang kali oleh petugas, namun belum menghasilkan kesepakatan pembayaran.

“Kami juga sudah beberapa kali mendatangi mereka untuk meminta penyetoran retribusi parkir, tetapi selalu ada alasan. Kami menilai itu untuk menghindari pembayaran,” tuturnya.

Sementara itu, pihak pengelola retribusi parkir tepi jalan Kabupaten Maros yang ditangani pihak ketiga juga mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak manajemen gerai.

Direktur pengelola, Mas’ud, mengatakan pertemuan telah dilakukan berkali-kali, mulai dari manajer operasional hingga pihak legal, namun belum ada titik temu.

“Sudah tujuh kali ketemunya itu pihak Gacoan. Ketemu manajer, ketemu pihak yang menangani parkir, sampai legalnya,” jelasnya.

Mas’ud juga menyebut bahwa dari seluruh titik parkir yang dikelola di Maros, Mie Gacoan menjadi satu-satunya lokasi yang belum melakukan penyetoran retribusi.

BACA JUGA:  Pulang Bekerja, Driver Online Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Maros dengan Luka Serius Akibat Senjata Tajam

Ia bahkan mengaku telah membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti karena diduga ada pengelolaan parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

“Sudah ada laporannya ke Polres. Saya laporkan terkait undang-undang korupsi, karena memungut uang parkir di tepi jalan tanpa dasar hukum dan legalitas,” pungkasnya.

Kini, DPRD Maros disebut akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk menggelar RDP guna memastikan kejelasan alur retribusi sekaligus menutup potensi kebocoran PAD dari sektor parkir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru