Korban Drag Race Maut Kotamobagu Capai 8 Orang, Panitia dan Pemberi Izin Terancam 5 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Duka mendalam kembali menyelimuti Kota Kotamobagu. Jumlah korban jiwa akibat insiden fatal balapan drag race di Kelurahan Upai resmi bertambah menjadi 8 orang per Senin pagi (10/8/2026).

Pembaruan data ini mengemuka setelah seorang korban luka berat yang sempat berada dalam kondisi kritis akhirnya mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Monompia, Kotamobagu, pada Senin dini hari.

Secara keseluruhan, insiden maut yang terjadi ketika mobil peserta hilang kendali dan menabrak kerumunan penonton ini mencatatkan 16 warga yang menjadi korban, di mana 8 orang meninggal dunia dan 8 warga lainnya masih berjuang pulih dari luka berat.

Kapolda Sulut Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penyelidikan Intensif

Tragedi berdarah ini mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para keluarga korban sekaligus mengonfirmasi pembaruan jumlah korban jiwa.

“Yang pertama saya tentunya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang telah terjadi. Saya turut prihatin dan saya menyampaikan duka cita kepada keluarga… Sudah delapan orang yang meninggal dunia,” ujar Irjen Pol Roycke Langie, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA:  Sulut Buka Karpet Merah Investasi di PSBM XXVI, Gubernur Yulius Selvanus Tawarkan Emas hingga Likupang

Guna mengurai pemicu utama kecelakaan, Kapolda menegaskan pihaknya bergerak cepat menerjunkan tim untuk menggelar investigasi mendalam di lokasi kejadian.

“Hari ini saya akan melakukan penelitian dan penyelidikan yang intensif dan mendalam, hal-hal apa yang menyebabkan sehingga terjadi crash atau kecelakaan ini. Bukan mencari kesalahan, ya… Tapi tentunya kita kan harus melihat. Kalau ada pelanggaran hukum, saya harus proses. Karena ini bagian daripada pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kepolisian Usut Pengemudi hingga Seluruh Panitia

Sejalan dengan arahan Kapolda, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu langsung bergerak mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan proses pemeriksaan menyasar pengemudi mobil balap Honda Jazz, Tian Ngantung, hingga jajaran penyelenggara.

“Pihak kepolisian saat ini tengah menggali seluruh rangkaian kejadian. Kami akan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pengemudi mobil Honda Jazz, Saudara Tian Ngantung, serta seluruh jajaran panitia penyelenggara,” terang Iptu Ahmad Waafi.

BACA JUGA:  Baru Pimpin Rapat, Jamaluddin Jompa Keluarkan 7 Arahan Penting untuk Pimpinan Unsrat

Panitia dan Pemberi Izin Terancam 5 Tahun Penjara

Langkah hukum tidak berhenti pada pengemudi semata. Penyidik turut membidik jajaran panitia pelaksana serta pihak-pihak yang mengeluarkan izin kegiatan atas dugaan kelalaian dalam penerapan standar pengamanan di arena perlombaan.

Iptu Ahmad Waafi menjelaskan bahwa penyidik tengah menyiapkan penerapan sangkaan pasal pidana bagi para pihak yang terbukti lalai hingga menelan korban jiwa.

“Pihak panitia dan pemberi izin kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Atas kelalaian tersebut, ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Duka mendalam kembali menyelimuti Kota Kotamobagu. Jumlah korban jiwa akibat insiden fatal balapan drag race di Kelurahan Upai resmi bertambah menjadi 8 orang per Senin pagi (10/8/2026).

Pembaruan data ini mengemuka setelah seorang korban luka berat yang sempat berada dalam kondisi kritis akhirnya mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Monompia, Kotamobagu, pada Senin dini hari.

Secara keseluruhan, insiden maut yang terjadi ketika mobil peserta hilang kendali dan menabrak kerumunan penonton ini mencatatkan 16 warga yang menjadi korban, di mana 8 orang meninggal dunia dan 8 warga lainnya masih berjuang pulih dari luka berat.

Kapolda Sulut Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penyelidikan Intensif

Tragedi berdarah ini mendapat perhatian serius dari jajaran pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para keluarga korban sekaligus mengonfirmasi pembaruan jumlah korban jiwa.

“Yang pertama saya tentunya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang telah terjadi. Saya turut prihatin dan saya menyampaikan duka cita kepada keluarga… Sudah delapan orang yang meninggal dunia,” ujar Irjen Pol Roycke Langie, Senin (10/8/2026).

BACA JUGA:  Baru Pimpin Rapat, Jamaluddin Jompa Keluarkan 7 Arahan Penting untuk Pimpinan Unsrat

Guna mengurai pemicu utama kecelakaan, Kapolda menegaskan pihaknya bergerak cepat menerjunkan tim untuk menggelar investigasi mendalam di lokasi kejadian.

“Hari ini saya akan melakukan penelitian dan penyelidikan yang intensif dan mendalam, hal-hal apa yang menyebabkan sehingga terjadi crash atau kecelakaan ini. Bukan mencari kesalahan, ya… Tapi tentunya kita kan harus melihat. Kalau ada pelanggaran hukum, saya harus proses. Karena ini bagian daripada pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kepolisian Usut Pengemudi hingga Seluruh Panitia

Sejalan dengan arahan Kapolda, Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu langsung bergerak mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan proses pemeriksaan menyasar pengemudi mobil balap Honda Jazz, Tian Ngantung, hingga jajaran penyelenggara.

“Pihak kepolisian saat ini tengah menggali seluruh rangkaian kejadian. Kami akan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pengemudi mobil Honda Jazz, Saudara Tian Ngantung, serta seluruh jajaran panitia penyelenggara,” terang Iptu Ahmad Waafi.

BACA JUGA:  Tragedi Drag Race Kotamobagu, Honda Jazz Tabrak Penonton di Upai, Korban Tewas Jadi 7 Orang

Panitia dan Pemberi Izin Terancam 5 Tahun Penjara

Langkah hukum tidak berhenti pada pengemudi semata. Penyidik turut membidik jajaran panitia pelaksana serta pihak-pihak yang mengeluarkan izin kegiatan atas dugaan kelalaian dalam penerapan standar pengamanan di arena perlombaan.

Iptu Ahmad Waafi menjelaskan bahwa penyidik tengah menyiapkan penerapan sangkaan pasal pidana bagi para pihak yang terbukti lalai hingga menelan korban jiwa.

“Pihak panitia dan pemberi izin kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Atas kelalaian tersebut, ancaman hukuman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru