Polri Berhasil Ekstradisi Bos Kresna Life Michael Steven dari Maroko

SulawesiPos.com — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil mengekstradisi buronan Interpol Red Notice (IRN), Michael Steven, dari Kerajaan Maroko. Tersangka utama sekaligus pemilik Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp337,4 miliar tersebut telah tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Pemulangan Michael dipimpin langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko. Setibanya di Tanah Air, tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan, ekstradisi ini terwujud berkat kerja sama yang efektif antara Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Kerajaan Maroko.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Pelarian Michael Steven berakhir ketika Kepolisian Maroko menangkapnya pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum setempat, Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi dari Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka kemudian dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum diterbangkan ke Jakarta.

BACA JUGA:  Prabowo Klaim MBG Dibutuhkan Rakyat, Tidak Boros Anggaran

Michael Steven, yang dikenal sebagai tokoh senior pasar modal sekaligus pendiri Kresna Group, berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang menjeratnya bermula pada tahun 2020 saat Kresna Life mengumumkan penundaan pembayaran untuk dua produk asuransi andalannya: Kresna Link Investa (K-LITA) dan Pita Likuid Investa. Gagal bayar massal ini merugikan ribuan nasabah.

Berdasarkan temuan penyidik Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat dugaan kuat manipulasi dan penyelewengan dana. Dana investasi nasabah diduga kuat tidak dikelola sebagaimana mestinya, melainkan dialirkan atau ditempatkan kembali ke saham-saham terafiliasi kelompok bisnis Kresna Group melalui entitas anak perusahaan, PT Kresna Sekuritas. Praktik ini memicu kerugian sistemik yang ditaksir mencapai Rp337,4 miliar saat pasar mengalami koreksi.

SulawesiPos.com — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil mengekstradisi buronan Interpol Red Notice (IRN), Michael Steven, dari Kerajaan Maroko. Tersangka utama sekaligus pemilik Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp337,4 miliar tersebut telah tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Pemulangan Michael dipimpin langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko. Setibanya di Tanah Air, tersangka langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjelaskan, ekstradisi ini terwujud berkat kerja sama yang efektif antara Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Kerajaan Maroko.

“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Pelarian Michael Steven berakhir ketika Kepolisian Maroko menangkapnya pada 12 Maret 2026 atas permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui proses hukum setempat, Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi dari Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima tersangka kemudian dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum diterbangkan ke Jakarta.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi

Michael Steven, yang dikenal sebagai tokoh senior pasar modal sekaligus pendiri Kresna Group, berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus yang menjeratnya bermula pada tahun 2020 saat Kresna Life mengumumkan penundaan pembayaran untuk dua produk asuransi andalannya: Kresna Link Investa (K-LITA) dan Pita Likuid Investa. Gagal bayar massal ini merugikan ribuan nasabah.

Berdasarkan temuan penyidik Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat dugaan kuat manipulasi dan penyelewengan dana. Dana investasi nasabah diduga kuat tidak dikelola sebagaimana mestinya, melainkan dialirkan atau ditempatkan kembali ke saham-saham terafiliasi kelompok bisnis Kresna Group melalui entitas anak perusahaan, PT Kresna Sekuritas. Praktik ini memicu kerugian sistemik yang ditaksir mencapai Rp337,4 miliar saat pasar mengalami koreksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru