KPAI Terima Pengaduan Ruben Onsu Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Sarwendah Berpotensi Dipanggil

SulawesiPos.com – Ruben Onsu pada Senin (22/6/2026) mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak anak yang dialami kedua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu.

Laporan tersebut mencakup dugaan pembatasan akses pertemuan anak, eksploitasi melalui siaran langsung di media sosial, hingga tekanan psikis yang dialami anak di lingkungan keluarga.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, lebih dulu menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip perlindungan terbaik bagi anak dalam menangani laporan tersebut di tengah konflik antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah.

“Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban. Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun,” tegas Aris Adi Leksono di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Aris juga menegaskan bahwa KPAI akan memastikan hak tumbuh kembang anak tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:  KPAI Desak Proses Hukum Cepat Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sukabumi

“Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” bebernya.

Namun sebelum itu, Aris menyebut KPAI akan melakukan asesmen mendalam dari berbagai pihak untuk memastikan penanganan berjalan objektif.

“Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada,” pungkas Aris Adi Leksono.

Ia juga membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pihak Sarwendah guna memperoleh keterangan yang berimbang sebelum proses mediasi dilakukan.

Sementara itu, langkah Ruben Onsu mengadukan persoalan ini ke KPAI disebut sebagai respons atas dugaan pembatasan akses bertemu anak yang ia alami. Ia juga mengklaim adanya pelanggaran terhadap Akta 39 yang mengatur hak berkumpul dengan anak-anaknya.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Heran Sikap Sarwendah Berubah, Singgung Ada Pihak yang Mengompori

SulawesiPos.com – Ruben Onsu pada Senin (22/6/2026) mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak anak yang dialami kedua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu.

Laporan tersebut mencakup dugaan pembatasan akses pertemuan anak, eksploitasi melalui siaran langsung di media sosial, hingga tekanan psikis yang dialami anak di lingkungan keluarga.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, lebih dulu menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip perlindungan terbaik bagi anak dalam menangani laporan tersebut di tengah konflik antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah.

“Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban. Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun,” tegas Aris Adi Leksono di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Aris juga menegaskan bahwa KPAI akan memastikan hak tumbuh kembang anak tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Tanggapi Video Permintaan Maaf Sarwendah, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Terkait Klien

“Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan,” bebernya.

Namun sebelum itu, Aris menyebut KPAI akan melakukan asesmen mendalam dari berbagai pihak untuk memastikan penanganan berjalan objektif.

“Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada,” pungkas Aris Adi Leksono.

Ia juga membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pihak Sarwendah guna memperoleh keterangan yang berimbang sebelum proses mediasi dilakukan.

Sementara itu, langkah Ruben Onsu mengadukan persoalan ini ke KPAI disebut sebagai respons atas dugaan pembatasan akses bertemu anak yang ia alami. Ia juga mengklaim adanya pelanggaran terhadap Akta 39 yang mengatur hak berkumpul dengan anak-anaknya.

BACA JUGA:  KPAI Desak Proses Hukum Cepat Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sukabumi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru