Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar Diusut, Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital untuk SMA Negeri di Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar. Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan menyasar sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program perpustakaan digital.

Selama proses berlangsung, tim penyidik memeriksa dokumen administrasi, kontrak, hingga berkas keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Proyek Bernilai Rp13 Miliar Jadi Sorotan

Kasus yang diusut Kejati Sulsel berkaitan dengan pengadaan perpustakaan digital yang diperuntukkan bagi SMA Negeri di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Profil Bahtiar Baharuddin: Mantan Pj Gubernur Sulsel yang Terseret Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Program tersebut dibiayai melalui dua tahun anggaran. Pada 2022, nilai proyek mencapai sekitar Rp3,4 miliar, sedangkan pada 2023 anggarannya meningkat menjadi lebih dari Rp9 miliar.

Dengan demikian, total anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.

Penyidik kini mendalami seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan fasilitas oleh sekolah-sekolah penerima.

Dokumen Kontrak dan Keuangan Disita

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalam kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang dinilai penting, antara lain dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta sejumlah dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan proyek.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, Rabu (17/6/2026).

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Dibekuk di Apartemen Makassar

Banyak Perangkat Dilaporkan Tidak Berfungsi

Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program perpustakaan digital tersebut.

Penyidik menemukan bahwa sebagian besar perangkat yang telah disalurkan ke sekolah-sekolah dilaporkan tidak lagi berfungsi secara optimal.

Beberapa sekolah bahkan mengalami kendala teknis sehingga fasilitas yang diadakan melalui proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA Negeri di Sulawesi Selatan yang menjadi penerima program perpustakaan digital.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan audit penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

Hingga kini penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek perpustakaan digital bernilai miliaran rupiah tersebut.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Sita 4 Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Disdik, Aplikasi Diduga Hanya Jalan 2 Bulan

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital untuk SMA Negeri di Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran sekitar Rp13 miliar. Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan menyasar sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program perpustakaan digital.

Selama proses berlangsung, tim penyidik memeriksa dokumen administrasi, kontrak, hingga berkas keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Proyek Bernilai Rp13 Miliar Jadi Sorotan

Kasus yang diusut Kejati Sulsel berkaitan dengan pengadaan perpustakaan digital yang diperuntukkan bagi SMA Negeri di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Bibit Nenas, Kejati Periksa 50 Saksi di Bone

Program tersebut dibiayai melalui dua tahun anggaran. Pada 2022, nilai proyek mencapai sekitar Rp3,4 miliar, sedangkan pada 2023 anggarannya meningkat menjadi lebih dari Rp9 miliar.

Dengan demikian, total anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.

Penyidik kini mendalami seluruh tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan fasilitas oleh sekolah-sekolah penerima.

Dokumen Kontrak dan Keuangan Disita

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalam kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang dinilai penting, antara lain dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta sejumlah dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan proyek.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, Rabu (17/6/2026).

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Dibekuk di Apartemen Makassar

Banyak Perangkat Dilaporkan Tidak Berfungsi

Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program perpustakaan digital tersebut.

Penyidik menemukan bahwa sebagian besar perangkat yang telah disalurkan ke sekolah-sekolah dilaporkan tidak lagi berfungsi secara optimal.

Beberapa sekolah bahkan mengalami kendala teknis sehingga fasilitas yang diadakan melalui proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA Negeri di Sulawesi Selatan yang menjadi penerima program perpustakaan digital.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan audit penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

Hingga kini penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Sulsel belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek perpustakaan digital bernilai miliaran rupiah tersebut.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Sita 4 Dokumen Proyek Perpustakaan Digital Disdik, Aplikasi Diduga Hanya Jalan 2 Bulan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru