Overview:
- Kejati Sulsel menggelar forum sinergi bersama Pengadilan Tinggi Makassar untuk menyelaraskan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pada keadilan bermartabat.
- Kajati Sulsel menginstruksikan para Kajari untuk turun langsung mengawal persidangan Tipikor guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal di masa transisi.
- Regulasi baru memperkuat peran pengadilan melalui 44 kewenangan baru Ketua PN terkait izin upaya paksa serta melegalkan mekanisme Judicial Pardon dan Restorative Justice.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar forum strategis antar-penegak hukum guna menyamakan persepsi dalam menghadapi transisi regulasi hukum pidana nasional.
Pertemuan bertajuk Pengarahan dan Diskusi Penerapan KUHP serta KUHAP Baru tersebut berlangsung di Baruga Adhyaksa, Makassar, pada Senin (12/01/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa berlakunya regulasi baru ini menuntut kesiapan mental dan intelektual yang jauh lebih tinggi dari para aparat penegak hukum.
Koordinasi solid antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim menjadi kunci utama keberhasilan implementasi hukum di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati memberikan instruksi keras terkait penanganan perkara korupsi.
“Saya memberikan instruksi khusus untuk penguatan penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Jika diperlukan, Kajari harus hadir langsung di persidangan, dan Kepala Seksi wajib mengawal jalannya sidang,” tegas Dr. Didik Farkhan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Suwono yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru disahkan pada 2025 merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 1960-an.
Regulasi ini mengusung semangat keadilan yang bermartabat dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Salah satu poin revolusioner yang dibahas adalah mengenai Judicial Pardon atau pemaafan hakim.
Hakim kini memiliki kewenangan untuk memberikan pemaafan dengan catatan tertentu agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di masyarakat.

