SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan pentingnya Indonesia segera membentuk regulasi komprehensif terkait perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Hal tersebut disampaikan Andreas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut membahas dampak perkembangan AI terhadap hak cipta dan optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual di ekosistem digital.
Menurut Andreas, perkembangan AI berlangsung sangat cepat dan kini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di berbagai sektor.
“Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,” ujar Andreas.
Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan
Andreas menilai AI tidak lagi sekadar teknologi masa depan, tetapi sudah digunakan dalam pendidikan, industri kreatif, media digital, kesehatan, hingga layanan publik.
Karena itu, negara dinilai perlu memastikan pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.
“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” tegasnya.
Fenomena AI generatif memang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Teknologi tersebut mampu menghasilkan teks, gambar, video, musik, hingga kode program secara otomatis hanya melalui instruksi sederhana.
Perkembangan itu memicu perdebatan global terkait hak cipta, keamanan data, etika digital, hingga perlindungan pekerja kreatif.
Andreas mengatakan Indonesia perlu belajar dari negara-negara yang lebih dulu membentuk regulasi AI, seperti Uni Eropa yang telah mengesahkan AI Act.
Sementara itu, Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus memperdebatkan batas penggunaan data serta tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan AI generatif.
Menurut Andreas, Indonesia tidak boleh tertinggal ataupun membentuk regulasi yang bersifat parsial.
Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk mendalami fenomena AI secara menyeluruh.
“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” katanya.
Ia menambahkan regulasi AI Indonesia harus dirancang komprehensif agar tidak terus direvisi setiap kali muncul perkembangan teknologi baru.
AI Hanya Alat Bantu, Bukan Subjek Hukum
Dalam kesempatan itu, Andreas juga menegaskan posisi AI dalam perspektif hukum Indonesia harus dipahami sebagai alat bantu manusia, bukan subjek hukum.
Menurutnya, manusia tetap menjadi pihak utama dalam proses penciptaan karya.
“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa AI tidak boleh sampai menggantikan peran manusia dalam proses kreatif maupun pengambilan keputusan.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong regulasi AI yang tidak hanya melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual, tetapi juga menjaga etika serta kepentingan nasional Indonesia.

