SulawesiPos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (12/6/2026), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
PT YAT sendiri diketahui merupakan perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam program tersebut.
”Tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, pertemuan AM dan Lodewyk Pusung, selaku Wakil Kepala BGN, terjadi pada tahun 2025. Saat itu AM memaparkan profil perusahaannya untuk dapat mengerjakan proyek-proyek di BGN
Setelah pertemuan itu, AM lalu mendapatkan informasi rencana pengadaan motor listrik di BGN. AM kemudian mendekati PPK di BGN untuk mengatur proses pengadaan motor listrik. Padahal PT YAT tak memenuhi syarat karena belum punya dealer dan bengkel.
Syarief menegaskan, AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditetapkannya AM, total tersangka dalam kasus korupsi program MBG ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
- Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (orang kepercayaan Sony Sonjaya).


