Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Soemantri Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik SPPG

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kali ini, penyidik menjerat Asep Yusuf Soemantri (AYS), pihak swasta yang diduga berperan penting dalam pengaturan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).

Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA:  Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama yang Disebut Terkait Dugaan Korupsi MBG, Paling Banyak dari Legislatif

Menurut Kejagung, keterlibatan AYS tidak hanya sebatas mencari mitra pelaksana MBG.

Ia diduga ikut campur dalam proses administrasi dan pengaturan calon mitra secara melawan hukum.

AYS disebut diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra penyedia dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam praktiknya, ia memfasilitasi sejumlah calon SPPG agar tetap dapat mendaftar meski portal pendaftaran resmi telah ditutup.

“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan titik dapur atau lokasi SPPG bersama Sony Sonjaya.

Tindakan tersebut menyebabkan sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah lolos verifikasi justru dibatalkan status kemitraannya.

“Banyak dari calon mitra yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkap Syarief dalam keterangannya.

Setelah titik-titik SPPG berhasil diatur sesuai kepentingan tertentu, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan.

BACA JUGA:  Tiga Petinggi BGN Jadi Tersangka, MTI: Tanda Rapuhnya Tata Kelola Program MBG

Kasus ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan petinggi BGN.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Langkah tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh pola permainan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi dalam program strategis nasional tersebut.

Dengan bertambahnya Asep Yusuf Soemantri sebagai tersangka keempat, publik kini menanti sejauh mana Kejagung mampu membongkar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kali ini, penyidik menjerat Asep Yusuf Soemantri (AYS), pihak swasta yang diduga berperan penting dalam pengaturan mitra dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka terhadap AYS dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).

Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA:  Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama yang Disebut Terkait Dugaan Korupsi MBG, Paling Banyak dari Legislatif

Menurut Kejagung, keterlibatan AYS tidak hanya sebatas mencari mitra pelaksana MBG.

Ia diduga ikut campur dalam proses administrasi dan pengaturan calon mitra secara melawan hukum.

AYS disebut diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra penyedia dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam praktiknya, ia memfasilitasi sejumlah calon SPPG agar tetap dapat mendaftar meski portal pendaftaran resmi telah ditutup.

“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief.

Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan titik dapur atau lokasi SPPG bersama Sony Sonjaya.

Tindakan tersebut menyebabkan sejumlah pendaftar yang sebelumnya telah lolos verifikasi justru dibatalkan status kemitraannya.

“Banyak dari calon mitra yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkap Syarief dalam keterangannya.

Setelah titik-titik SPPG berhasil diatur sesuai kepentingan tertentu, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN, Vendor Tak Punya Dealer dan Bengkel

Kasus ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan petinggi BGN.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Langkah tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh pola permainan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi dalam program strategis nasional tersebut.

Dengan bertambahnya Asep Yusuf Soemantri sebagai tersangka keempat, publik kini menanti sejauh mana Kejagung mampu membongkar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru