SulawesiPos.com – Pihak Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) akhirnya menerbitkan siaran pers resmi terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di lingkungan kampus.
Dalam siaran pers bertanggal 11 Mei 2026, PNUP menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Dalam perspektif kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT),” demikian pernyataan resmi PNUP dalam siaran persnya dikutip pada Senin (11/5/2026).
PNUP menyebutkan, hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPK PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tertanggal 16 April 2026 menetapkan dosen berinisial IS dari Jurusan Akuntansi terbukti melakukan perbuatan berupa kekerasan seksual.
“Saudara IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban,” tertulis dalam siaran pers tersebut.
Sebagai tindak lanjut, PNUP menyatakan telah mengambil sejumlah langkah konkret, mulai dari penerimaan laporan, pendampingan korban, pemeriksaan dan investigasi, hingga pengamanan alat bukti.
Selain itu, Satgas PPK juga memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan perguruan tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
PNUP kemudian menerbitkan beberapa keputusan resmi, di antaranya penonaktifan sementara pelaku dari seluruh tugas akademik, pelarangan memasuki area kampus, serta penjatuhan sanksi disiplin berupa penurunan jabatan fungsional.
“Pelaku untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik di lingkungan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ujung Pandang,” bunyi salah satu keputusan yang dikutip dalam siaran pers.
PNUP juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan lanjutan, termasuk melalui program trauma healing.
“Para korban akan mendapatkan pendampingan melalui program trauma healing,” tulis PNUP.
Dalam siaran pers tersebut, pihak kampus menyatakan telah melakukan koordinasi internal bersama pimpinan institusi, Jurusan Akuntansi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban.
“Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi kepada publik,” tutup siaran pers PNUP.

