Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Bekerja, Polisi Dalami Peran dalam Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

SulawesiPos.com — Penyelidikan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur mulai mengungkap fakta baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP baru mulai bekerja pada 25 April 2026.

Artinya, ia hanya dua hari bertugas sebelum kecelakaan terjadi pada 27 April 2026.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian,” kata Budi, dikutip dari JawaPos, Jumat (1/5/2026).

Pelatihan Hanya Satu Hari

Dalam pemeriksaan, RPP mengaku hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari.

Pelatihan tersebut mencakup dasar operasional kendaraan, seperti menyalakan dan mematikan mobil listrik, tanpa pendalaman lebih lanjut.

Temuan ini kini tengah didalami oleh penyidik.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Polisi memastikan hasil tes urine terhadap sopir menunjukkan negatif alkohol dan narkoba.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Tinjau Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Janji Investigasi dan Bangun Flyover

Namun, status hukum RPP masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penentuan status hukum akan dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan analisis CCTV.

Manajemen Green SM Ikut Diperiksa

Penyidik juga akan memanggil manajemen Green SM untuk mendalami aspek operasional.

Fokus pemeriksaan meliputi proses rekrutmen, standar pelatihan, serta prosedur operasional kendaraan.

Polisi mengungkap terdapat dua rangkaian peristiwa dalam insiden tersebut.

Pertama, kecelakaan antara taksi listrik dan KRL 5181.

Kedua, tabrakan lanjutan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568 yang berhenti akibat insiden awal.

Hal ini menunjukkan kompleksitas penyebab kecelakaan yang masih terus ditelusuri.

Kasus Naik ke Penyidikan

Penanganan kasus kini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Langkah ini menandakan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 16 orang tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi, dan pemeriksaan lanjutan terus dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk petugas operasional kereta.

BACA JUGA: 
Kemenhub Audit Taksi Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

SulawesiPos.com — Penyelidikan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur mulai mengungkap fakta baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP baru mulai bekerja pada 25 April 2026.

Artinya, ia hanya dua hari bertugas sebelum kecelakaan terjadi pada 27 April 2026.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian,” kata Budi, dikutip dari JawaPos, Jumat (1/5/2026).

Pelatihan Hanya Satu Hari

Dalam pemeriksaan, RPP mengaku hanya menjalani pelatihan singkat selama satu hari.

Pelatihan tersebut mencakup dasar operasional kendaraan, seperti menyalakan dan mematikan mobil listrik, tanpa pendalaman lebih lanjut.

Temuan ini kini tengah didalami oleh penyidik.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Polisi memastikan hasil tes urine terhadap sopir menunjukkan negatif alkohol dan narkoba.

BACA JUGA: 
Update Tragedi Bekasi Timur! 81 Luka, Tiga Penumpang Masih Terjepit di Bangkai Kereta

Namun, status hukum RPP masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penentuan status hukum akan dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan analisis CCTV.

Manajemen Green SM Ikut Diperiksa

Penyidik juga akan memanggil manajemen Green SM untuk mendalami aspek operasional.

Fokus pemeriksaan meliputi proses rekrutmen, standar pelatihan, serta prosedur operasional kendaraan.

Polisi mengungkap terdapat dua rangkaian peristiwa dalam insiden tersebut.

Pertama, kecelakaan antara taksi listrik dan KRL 5181.

Kedua, tabrakan lanjutan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568 yang berhenti akibat insiden awal.

Hal ini menunjukkan kompleksitas penyebab kecelakaan yang masih terus ditelusuri.

Kasus Naik ke Penyidikan

Penanganan kasus kini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Langkah ini menandakan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang menewaskan 16 orang tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi, dan pemeriksaan lanjutan terus dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk petugas operasional kereta.

BACA JUGA: 
Menhub Pastikan Akan Investigasi Menyeluruh Tabrakan Kereta Bekasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru