SulawesiPos.com – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gowa kembali digagalkan aparat Bea Cukai.
Dalam operasi penindakan terbaru, petugas berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang ditaksir berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) mencatat total barang bukti yang diamankan mencapai 670.600 batang rokok dari berbagai merek.
Seluruh rokok tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Gowa dan sekitarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nurgraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua titik operasi berbeda.
“Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontonompo,” katanya dikutip Rabu (29/4/2026).
Penindakan pertama berlangsung di kawasan Pallangga.
Di lokasi ini, petugas menemukan puluhan koli rokok ilegal yang jika ditotal mencapai 40 koli atau 423.800 batang.
Nilai barang diperkirakan Rp631,7 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp411,8 juta.
Sementara itu, operasi lanjutan dilakukan di jalur poros Bontonompo.
Dari titik kedua ini, petugas kembali mengamankan 246.800 batang rokok ilegal lainnya yang dikemas dalam 17 koli.
Nilai ekonominya juga tidak kecil yakni  Rp366,4 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil ditekan hingga ratusan juta rupiah.
“Pada penindakan kedua, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp238,8 juta,” tambah Cahya.
Jika digabungkan dari kedua lokasi tersebut, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp650,7 juta.
“Di dua lokasi itu, 57 Koli rokok ilegal dengan total 670.600 batang berhasil diamankan. Nilai barang Rp998.241.000 dan potensi kerugian negara Rp650.704.219,” sebutnya.
Angka ini berasal dari komponen cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, serta pajak rokok.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi salah satu pelanggaran yang cukup dominan di wilayah Sulawesi Selatan.
Berbagai modus pun terus berkembang, mulai dari distribusi tersembunyi hingga penjualan bebas tanpa pita cukai resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Peran aktif warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran dinilai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah.

