DPR Desak Polri Tangkap Syekh Ahmad Al Misry yang Diduga Kabur ke Mesir

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, yang diduga melarikan diri ke Mesir.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dan memulangkan tersangka ke Indonesia.

”Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Abdullah kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Menurut Abdullah, tindakan yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya merupakan kejahatan hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai agama.

Ia menyoroti dugaan manipulasi ajaran agama yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap santri laki-laki.

”Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan Syekh Ahmad sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Negara Tanggung Pengobatan Korban

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang di Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan perkembangan kasus telah disampaikan kepada pihak terkait.

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo.

DPR Tekankan Perlindungan Korban

DPR mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan tersangka, namun menilai penegakan hukum harus dilanjutkan dengan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan.

Abdullah menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan korban dan menjaga marwah agama.

”Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Kasus Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Dugaan Ketidakadilan

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, yang diduga melarikan diri ke Mesir.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Bareskrim Polri segera berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu dan memulangkan tersangka ke Indonesia.

”Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Abdullah kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Menurut Abdullah, tindakan yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya merupakan kejahatan hukum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai agama.

Ia menyoroti dugaan manipulasi ajaran agama yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap santri laki-laki.

”Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan Syekh Ahmad sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Kritik Polisi Kerap Tetapkan Korban Jadi Tersangka

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang di Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan perkembangan kasus telah disampaikan kepada pihak terkait.

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo.

DPR Tekankan Perlindungan Korban

DPR mengapresiasi langkah Polri dalam menetapkan tersangka, namun menilai penegakan hukum harus dilanjutkan dengan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan.

Abdullah menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan korban dan menjaga marwah agama.

”Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru