KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Sarmuji: Golkar Berganti Tiap Periode

SulawesiPos.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan partainya tidak mempermasalahkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurutnya, dinamika kepemimpinan di Golkar selama ini sudah menunjukkan pergantian yang rutin tanpa harus diatur secara ketat.

“Sebenarnya Golkar tidak risau dengan isu itu ya, karena Golkar kepemimpinannya ajeg berganti setiap periode. Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai dua kali penuh di Partai Golkar,” kata Sarmuji.

Meski tidak menolak pembatasan jabatan, Sarmuji menilai hal yang lebih krusial adalah kualitas demokrasi internal dalam partai.

Ia menekankan bahwa sistem internal yang sehat akan mencegah ketergantungan pada satu figur, sekaligus membuka ruang bagi beragam gagasan dari kader.

“Yang utama adalah bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas. Kalau demokrasi internal itu berkualitas, kita tidak akan tergantung pada satu sosok saja,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Soroti Prosedur Hukum Kasus Kuota Haji Yaqut, Mahfud MD: Kuota Haji Bukan Kerugian Negara 

Menurutnya, fokus pada demokrasi internal jauh lebih penting dibanding sekadar membatasi masa jabatan ketua umum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan sejumlah reformasi partai politik sebagai upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sektor politik masih menjadi area rawan korupsi, tercermin dari banyaknya kepala daerah kader partai yang terjerat kasus hukum.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik,” ujarnya.

Usulan Lain KPK

Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan penguatan sistem kaderisasi dalam pencalonan pejabat publik.

Dalam skema tersebut, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara DPRD dari kader madya.

Adapun calon kepala daerah dan presiden juga didorong berasal dari sistem kaderisasi partai.

KPK turut mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha.

Jika tetap diterima, sumbangan tersebut harus dicatat sebagai milik perseorangan melalui skema beneficial ownership.

SulawesiPos.com – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan partainya tidak mempermasalahkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurutnya, dinamika kepemimpinan di Golkar selama ini sudah menunjukkan pergantian yang rutin tanpa harus diatur secara ketat.

“Sebenarnya Golkar tidak risau dengan isu itu ya, karena Golkar kepemimpinannya ajeg berganti setiap periode. Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai dua kali penuh di Partai Golkar,” kata Sarmuji.

Meski tidak menolak pembatasan jabatan, Sarmuji menilai hal yang lebih krusial adalah kualitas demokrasi internal dalam partai.

Ia menekankan bahwa sistem internal yang sehat akan mencegah ketergantungan pada satu figur, sekaligus membuka ruang bagi beragam gagasan dari kader.

“Yang utama adalah bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas. Kalau demokrasi internal itu berkualitas, kita tidak akan tergantung pada satu sosok saja,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Marwan Dasopang Kaget Dugaan Pengkondisian Pansus Haji Rp 1 Juta Dolar: Klaim Tak Pernah Tahu

Menurutnya, fokus pada demokrasi internal jauh lebih penting dibanding sekadar membatasi masa jabatan ketua umum.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan sejumlah reformasi partai politik sebagai upaya pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sektor politik masih menjadi area rawan korupsi, tercermin dari banyaknya kepala daerah kader partai yang terjerat kasus hukum.

“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik,” ujarnya.

Usulan Lain KPK

Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mengusulkan penguatan sistem kaderisasi dalam pencalonan pejabat publik.

Dalam skema tersebut, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara DPRD dari kader madya.

Adapun calon kepala daerah dan presiden juga didorong berasal dari sistem kaderisasi partai.

KPK turut mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha.

Jika tetap diterima, sumbangan tersebut harus dicatat sebagai milik perseorangan melalui skema beneficial ownership.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru