27 C
Makassar
18 January 2026, 18:59 PM WITA

Guru Besar UNM Sebut 2026 Sebagai Tahun Bigbang Hukum Nasional

SulawesiPos.com – Indonesia dinilai tengah berada di episentrum perubahan paradigma hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menganalogikan transformasi hukum pada tahun 2026 sebagai fenomena Big Bang sebuah ledakan besar yang merombak struktur, substansi, hingga kultur hukum nasional secara simultan.

Menurut Harris yang juga merupakan Wakil Rektor Universitas Jayabaya, jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi.

Puncak dari transformasi ini ditandai dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026.

Transisi ini dipandang sebagai dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.

Perubahan paradigma paling krusial adalah pergeseran dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif.

Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang pada akhir 2025 mencapai angka 193%.

Baca Juga: 
Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono: Materi Komedi soal Gibran Bukan Pidana

Diharapkan, sistem pemasyarakatan mulai dapat bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan.

Namun, Harris memperingatkan perlunya aturan pelaksana yang ketat pada pasal-pasal multitafsir terkait penghinaan lembaga negara serta wewenang penyadapan agar hukum tidak menjadi instrumen represi.

Selain hukum pidana, pilar kedua transformasi ini adalah revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SulawesiPos.com – Indonesia dinilai tengah berada di episentrum perubahan paradigma hukum paling radikal sejak proklamasi kemerdekaan.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, menganalogikan transformasi hukum pada tahun 2026 sebagai fenomena Big Bang sebuah ledakan besar yang merombak struktur, substansi, hingga kultur hukum nasional secara simultan.

Menurut Harris yang juga merupakan Wakil Rektor Universitas Jayabaya, jika tahun-tahun sebelumnya adalah masa penyemaian regulasi, maka 2026 menjadi tahun pembuktian di mana seluruh instrumen hukum nasional mulai beroperasi secara terintegrasi.

Puncak dari transformasi ini ditandai dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP per 2 Januari 2026.

Transisi ini dipandang sebagai dekolonisasi sosiologis untuk meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan Belanda.

Perubahan paradigma paling krusial adalah pergeseran dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan restoratif.

Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang pada akhir 2025 mencapai angka 193%.

Baca Juga: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Diharapkan, sistem pemasyarakatan mulai dapat bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan.

Namun, Harris memperingatkan perlunya aturan pelaksana yang ketat pada pasal-pasal multitafsir terkait penghinaan lembaga negara serta wewenang penyadapan agar hukum tidak menjadi instrumen represi.

Selain hukum pidana, pilar kedua transformasi ini adalah revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/