KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran, Kepala Daerah Diminta Evaluasi

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.

“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/3/2026).

Pelanggaran Masih Terjadi

KPK sebelumnya mengapresiasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melakukan langkah mitigasi serta pencegahan korupsi selama periode Lebaran.

Upaya tersebut antara lain melalui imbauan dan pemantauan terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas maupun fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus proaktif melakukan upaya-upaya mitigasi dan pencegahan potensi korupsi di lingkungannya selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M,” kata Budi.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Pemkab Cilacap, Satpol PP Disebut Ikut Menagih Setoran

Namun demikian, KPK masih menemukan adanya pelanggaran di sejumlah instansi.

“Di lain sisi, KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ungkapnya.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan.

Penggunaan di luar ketentuan dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi membuka celah praktik korupsi.

“Mengingat, setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,” tutur Budi.

Ia juga menekankan bahwa risiko korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya.

Dampak pada Keuangan Negara dan Kepercayaan Publik

Menurut KPK, praktik yang kerap dianggap sepele seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi justru memiliki dampak besar.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” jelas Budi.

BACA JUGA: 
KPK OTT di Cilacap, 27 Orang Diamankan Termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman

Karena itu, KPK mendorong inspektorat daerah untuk memperkuat pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

KPK Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan terkait penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.

“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (28/3/2026).

Pelanggaran Masih Terjadi

KPK sebelumnya mengapresiasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melakukan langkah mitigasi serta pencegahan korupsi selama periode Lebaran.

Upaya tersebut antara lain melalui imbauan dan pemantauan terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas maupun fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus proaktif melakukan upaya-upaya mitigasi dan pencegahan potensi korupsi di lingkungannya selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M,” kata Budi.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Modus Bupati Rejang Lebong Minta Fee 10–15 Persen, Proyek Rp 91 Miliar Diduga Diatur

Namun demikian, KPK masih menemukan adanya pelanggaran di sejumlah instansi.

“Di lain sisi, KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ungkapnya.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan.

Penggunaan di luar ketentuan dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi membuka celah praktik korupsi.

“Mengingat, setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,” tutur Budi.

Ia juga menekankan bahwa risiko korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan jabatan, tetapi juga dari penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya.

Dampak pada Keuangan Negara dan Kepercayaan Publik

Menurut KPK, praktik yang kerap dianggap sepele seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi justru memiliki dampak besar.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” jelas Budi.

BACA JUGA: 
KPK Periksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Jalur KA

Karena itu, KPK mendorong inspektorat daerah untuk memperkuat pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

KPK Terbitkan Edaran Pencegahan Gratifikasi

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru