Geng Motor Bacok Bocah 13 Tahun di Makassar, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar berhasil membongkar kasus penyerangan brutal yang dilakukan sekelompok geng motor di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar. Dalam insiden tersebut, seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban pembacokan dan mengalami luka serius di bagian punggung.

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat kejadian, korban bernama Hilal diketahui berada di lokasi bersama beberapa rekannya.

“Korban masih berusia 13 tahun dan saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka sabetan senjata tajam,” ujar Arya dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF (19), dan MA (19).

Kelimanya berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, buruh harian, hingga sopir.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi penyerangan itu diduga telah direncanakan. Para pelaku datang secara berkelompok menggunakan empat sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa parang dan anak panah.

BACA JUGA: 
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Biringkanaya Makassar, Delapan Orang Diamankan

Saat rombongan geng motor tiba di lokasi, korban bersama teman-temannya sempat berupaya melarikan diri.

“Teman-temannya berhasil melarikan diri, sedangkan korban terjatuh lalu dibacok di bagian punggung,” jelas dia.

Kapolrestabes menambahkan, motif penyerangan diduga dipicu dendam antarkelompok. Polisi juga menemukan bahwa para pelaku telah menyiapkan senjata sebelum melancarkan aksinya.

Dari lokasi dan tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Arya.

Dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Makassar juga membeberkan hasil operasi pemberantasan kriminalitas selama sepekan terakhir.

Sebanyak 38 pelaku berbagai tindak kejahatan berhasil diamankan, terdiri dari 16 tersangka pencurian dengan pemberatan, lima tersangka curanmor, enam tersangka penganiayaan berat, serta 11 pelaku kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA: 
Ngaku Polisi dan Tuduh Pakai Obat Terlarang, Pria Ini Rampas HP dan Dompet Anak Sekolah di Pettarani

Kapolrestabes menegaskan patroli gabungan malam hari akan terus digencarkan guna menekan aktivitas geng motor dan kriminalitas jalanan.

Ia juga mengingatkan peran orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Anak-anak usia sekolah sebaiknya tidak berada di luar hingga larut malam. Mereka harus berada di lingkungan yang aman dan fokus pada pendidikan,” tegas Arya.

Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada toleransi terhadap aksi kejahatan yang mengganggu keamanan warga,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Polrestabes Makassar berhasil membongkar kasus penyerangan brutal yang dilakukan sekelompok geng motor di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar. Dalam insiden tersebut, seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban pembacokan dan mengalami luka serius di bagian punggung.

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat kejadian, korban bernama Hilal diketahui berada di lokasi bersama beberapa rekannya.

“Korban masih berusia 13 tahun dan saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka sabetan senjata tajam,” ujar Arya dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF (19), dan MA (19).

Kelimanya berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, buruh harian, hingga sopir.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi penyerangan itu diduga telah direncanakan. Para pelaku datang secara berkelompok menggunakan empat sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa parang dan anak panah.

BACA JUGA: 
Ngaku Polisi dan Tuduh Pakai Obat Terlarang, Pria Ini Rampas HP dan Dompet Anak Sekolah di Pettarani

Saat rombongan geng motor tiba di lokasi, korban bersama teman-temannya sempat berupaya melarikan diri.

“Teman-temannya berhasil melarikan diri, sedangkan korban terjatuh lalu dibacok di bagian punggung,” jelas dia.

Kapolrestabes menambahkan, motif penyerangan diduga dipicu dendam antarkelompok. Polisi juga menemukan bahwa para pelaku telah menyiapkan senjata sebelum melancarkan aksinya.

Dari lokasi dan tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Arya.

Dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Makassar juga membeberkan hasil operasi pemberantasan kriminalitas selama sepekan terakhir.

Sebanyak 38 pelaku berbagai tindak kejahatan berhasil diamankan, terdiri dari 16 tersangka pencurian dengan pemberatan, lima tersangka curanmor, enam tersangka penganiayaan berat, serta 11 pelaku kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA: 
Cekcok Usai Mobil Bersenggolan, Pelaku Penganiayaan Pasutri di Makassar Jadi Tersangka

Kapolrestabes menegaskan patroli gabungan malam hari akan terus digencarkan guna menekan aktivitas geng motor dan kriminalitas jalanan.

Ia juga mengingatkan peran orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Anak-anak usia sekolah sebaiknya tidak berada di luar hingga larut malam. Mereka harus berada di lingkungan yang aman dan fokus pada pendidikan,” tegas Arya.

Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada toleransi terhadap aksi kejahatan yang mengganggu keamanan warga,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru