PPATK: Deposit Judol dengan QRIS di Kuartal I 2026 Capai Rp5,8 T, Lampaui Rekening Bank

SulawesiPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali merilis data mengejutkan terkait aktivitas perjudian daring di Indonesia.

Sepanjang Kuartal I (Januari-Maret) tahun 2026, metode pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi pilihan utama para pelaku judi online (judol) untuk melakukan deposit.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nominal transaksi melalui metode ini telah menyentuh angka triliunan rupiah hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama.

Hal ini menunjukkan pergeseran preferensi pengguna dari metode konvensional ke platform pembayaran digital yang lebih praktis.

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima PPATK, total dana yang masuk ke kantong bandar judi melalui QRIS selama Kuartal I 2026 mencapai Rp5,8 triliun.

Angka ini cukup jomplang jika dibandingkan dengan metode transaksi lainnya.

“Berdasarkan data kuartal I 2026 deposit judol yang dilaporkan kepada PPATK melalui QRIS mencapai Rp5,8 Triliun,” ujar Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (13/5).

BACA JUGA: 
Gara-gara Judol, Pria di Makassar Gelap Mata: Sepupu Tewas Ditebas, Istri Luka Parah

Sementara itu, transaksi yang dilakukan melalui rekening bank konvensional dan e-wallet (dompet digital) tercatat sebesar Rp4,7 triliun pada periode yang sama.

Selisih yang mencapai lebih dari Rp1 triliun ini mempertegas bahwa kemudahan teknologi QRIS kini tengah dieksploitasi oleh ekosistem perjudian ilegal.

Fenomena dominasi QRIS dalam dunia judi online sebenarnya bukan hal baru.

PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, QRIS sudah menjadi metode yang paling banyak digunakan.

Secara akumulatif, terdapat 389 juta kali transaksi perjudian yang terjadi selama tahun lalu.

Dari total ratusan juta frekuensi transaksi tersebut, mayoritas atau sekitar 54 persen dilakukan menggunakan QRIS. Secara finansial, kontribusi QRIS pada tahun 2025 mencapai angka Rp19,35 triliun.

Di sisi lain, penggunaan transfer bank dan e-wallet menyumbang 46 persen dari total frekuensi, dengan nilai nominal sekitar Rp16,66 triliun.

Mengapa QRIS Menjadi Primadona?

Lonjakan penggunaan QRIS dalam aktivitas ilegal ini diduga kuat karena faktor kecepatan dan anonimitas relatif yang ditawarkan.

BACA JUGA: 
Home Ekonomi Berbasis Data, Ketua Umum APPMBGI: Swasembada Beras 2025 RI Bukan Hasil Keajaiban

Pengguna hanya perlu memindai kode tanpa harus memasukkan nomor rekening yang panjang, yang seringkali menjadi hambatan psikologis maupun teknis bagi pengguna awam.

Data ini menjadi peringatan keras bagi otoritas keuangan dan penyedia layanan pembayaran digital di Indonesia.

Pertumbuhan nilai transaksi yang sangat masif di awal tahun 2026 ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan besar, terutama pada celah-celah teknologi pembayaran instan.

Berdasarkan data laporan dari PPATK mengenai tren transaksi judi online (judol) pada tahun 2025, berikut adalah rincian metodenya:

  • QRIS: Memiliki persentase frekuensi sebesar 54% dengan estimasi nominal mencapai Rp19,35 Triliun.

  • Bank & E-Wallet: Memiliki persentase frekuensi sebesar 46% dengan estimasi nominal sebesar Rp16,66 Triliun.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 tercatat frekuensi transaksi judi online sebanyak 389 juta kali.

Tren penggunaan QRIS ini terus berlanjut hingga Kuartal I 2026, di mana setoran melalui metode ini sudah mencapai Rp5,8 Triliun.

BACA JUGA: 
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Lebih 100 Rekening Diblokir

SulawesiPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali merilis data mengejutkan terkait aktivitas perjudian daring di Indonesia.

Sepanjang Kuartal I (Januari-Maret) tahun 2026, metode pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi pilihan utama para pelaku judi online (judol) untuk melakukan deposit.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nominal transaksi melalui metode ini telah menyentuh angka triliunan rupiah hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama.

Hal ini menunjukkan pergeseran preferensi pengguna dari metode konvensional ke platform pembayaran digital yang lebih praktis.

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima PPATK, total dana yang masuk ke kantong bandar judi melalui QRIS selama Kuartal I 2026 mencapai Rp5,8 triliun.

Angka ini cukup jomplang jika dibandingkan dengan metode transaksi lainnya.

“Berdasarkan data kuartal I 2026 deposit judol yang dilaporkan kepada PPATK melalui QRIS mencapai Rp5,8 Triliun,” ujar Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (13/5).

BACA JUGA: 
Gara-gara Judol, Pria di Makassar Gelap Mata: Sepupu Tewas Ditebas, Istri Luka Parah

Sementara itu, transaksi yang dilakukan melalui rekening bank konvensional dan e-wallet (dompet digital) tercatat sebesar Rp4,7 triliun pada periode yang sama.

Selisih yang mencapai lebih dari Rp1 triliun ini mempertegas bahwa kemudahan teknologi QRIS kini tengah dieksploitasi oleh ekosistem perjudian ilegal.

Fenomena dominasi QRIS dalam dunia judi online sebenarnya bukan hal baru.

PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, QRIS sudah menjadi metode yang paling banyak digunakan.

Secara akumulatif, terdapat 389 juta kali transaksi perjudian yang terjadi selama tahun lalu.

Dari total ratusan juta frekuensi transaksi tersebut, mayoritas atau sekitar 54 persen dilakukan menggunakan QRIS. Secara finansial, kontribusi QRIS pada tahun 2025 mencapai angka Rp19,35 triliun.

Di sisi lain, penggunaan transfer bank dan e-wallet menyumbang 46 persen dari total frekuensi, dengan nilai nominal sekitar Rp16,66 triliun.

Mengapa QRIS Menjadi Primadona?

Lonjakan penggunaan QRIS dalam aktivitas ilegal ini diduga kuat karena faktor kecepatan dan anonimitas relatif yang ditawarkan.

BACA JUGA: 
Cekcok Berujung Maut, Kronologi Lengkap Pria di Makassar Tebas Istri dan Sepupu

Pengguna hanya perlu memindai kode tanpa harus memasukkan nomor rekening yang panjang, yang seringkali menjadi hambatan psikologis maupun teknis bagi pengguna awam.

Data ini menjadi peringatan keras bagi otoritas keuangan dan penyedia layanan pembayaran digital di Indonesia.

Pertumbuhan nilai transaksi yang sangat masif di awal tahun 2026 ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan besar, terutama pada celah-celah teknologi pembayaran instan.

Berdasarkan data laporan dari PPATK mengenai tren transaksi judi online (judol) pada tahun 2025, berikut adalah rincian metodenya:

  • QRIS: Memiliki persentase frekuensi sebesar 54% dengan estimasi nominal mencapai Rp19,35 Triliun.

  • Bank & E-Wallet: Memiliki persentase frekuensi sebesar 46% dengan estimasi nominal sebesar Rp16,66 Triliun.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 tercatat frekuensi transaksi judi online sebanyak 389 juta kali.

Tren penggunaan QRIS ini terus berlanjut hingga Kuartal I 2026, di mana setoran melalui metode ini sudah mencapai Rp5,8 Triliun.

BACA JUGA: 
Lansia 76 Tahun Terseret Kasus Judi Online Internasional, Bareskrim Pilih Tak Menahan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru