SulawesiPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa proses pemulihan Andrie Yunus akibat penyiraman air keras akan berlangsung panjang.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyebut operasi medis akan terus dilakukan selama enam bulan hingga dua tahun ke depan.
“Operasi masih terus berlanjut, dan akan berlangsung 6 bulan sampai 2 tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar tersebut,” ujarnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dikutip dari JawaPos, Jumat (27/3/2026).
Komnas HAM memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Andrie sebagai pembela HAM, guna mempermudah akses perlindungan dan pendampingan hukum.
“Saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM,” kata Saurlin.
Komnas HAM Dalami Data Medis
Komisioner Komnas HAM lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan pihaknya telah menghimpun keterangan medis dari tim dokter.
Data tersebut mencakup kondisi korban sejak awal dirawat hingga rencana penanganan lanjutan.
Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil
“Kami ingin mengetahui langkah-langkah yang sudah diambil sejak awal hingga saat ini,” ujarnya.
Informasi medis ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi resmi Komnas HAM.
Koordinasi dengan TNI dan Pihak Terkait
Selain data medis, Komnas HAM juga menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk KontraS.
Komnas HAM memastikan akan berkoordinasi dengan TNI, mengingat empat terduga pelaku berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais).
Sebagaimana diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.

