1.251 Dapur MBG Langgar Standar, DPR Desak Penguatan Akreditasi dan Pengawasan Ketat

SulawesiPos.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional menemukan ribuan pelanggaran standar layanan.

Hingga Maret 2026, sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dijatuhi sanksi. Rinciannya, 1.030 unit ditangguhkan operasionalnya, 210 unit mendapat peringatan pertama (SP1), dan 11 unit lainnya mencapai peringatan kedua (SP2).

Jika tidak melakukan perbaikan, dapur yang melanggar berpotensi dihentikan operasionalnya secara permanen.

Menanggapi hal tersebut, Neng Eem Marhamah Zulfa mendorong penguatan sistem pengawasan melalui pembentukan lembaga akreditasi dapur.

Ia menekankan bahwa sertifikasi harus menjadi jaminan kualitas, bukan sekadar formalitas administratif.

“Program Makan Bergizi Gratis ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas,” ujarnya.

Tiga Sertifikasi Jadi Standar Wajib

Dalam skema yang dirancang BGN, setiap dapur MBG wajib memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu:

  • Laik hygiene dan sanitasi
  • Sertifikasi halal
  • Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
BACA JUGA: 
Awal 2026, Dapur MBG Seluruh Indonesia Tembus 19.188  

Ketiga sertifikasi tersebut berfungsi sebagai sistem pengamanan untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan dan distribusi makanan tidak layak konsumsi.

Neng Eem mengingatkan bahwa efektivitas sertifikasi sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

Tanpa kontrol yang ketat, sertifikat yang dimiliki dapur MBG berpotensi hanya menjadi pelengkap administratif.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Perlu Sistem Pencegahan, Bukan Sekadar Sanksi

Ia menilai langkah BGN dalam menjatuhkan sanksi merupakan awal yang baik, namun ke depan sistem pengawasan harus lebih preventif.

Menurutnya, akreditasi perlu dirancang untuk mencegah pelanggaran sejak awal melalui evaluasi yang berkelanjutan.

Dengan penguatan sistem ini, program MBG diharapkan berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

SulawesiPos.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional menemukan ribuan pelanggaran standar layanan.

Hingga Maret 2026, sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah dijatuhi sanksi. Rinciannya, 1.030 unit ditangguhkan operasionalnya, 210 unit mendapat peringatan pertama (SP1), dan 11 unit lainnya mencapai peringatan kedua (SP2).

Jika tidak melakukan perbaikan, dapur yang melanggar berpotensi dihentikan operasionalnya secara permanen.

Menanggapi hal tersebut, Neng Eem Marhamah Zulfa mendorong penguatan sistem pengawasan melalui pembentukan lembaga akreditasi dapur.

Ia menekankan bahwa sertifikasi harus menjadi jaminan kualitas, bukan sekadar formalitas administratif.

“Program Makan Bergizi Gratis ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas,” ujarnya.

Tiga Sertifikasi Jadi Standar Wajib

Dalam skema yang dirancang BGN, setiap dapur MBG wajib memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu:

  • Laik hygiene dan sanitasi
  • Sertifikasi halal
  • Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
BACA JUGA: 
Kue Diduga Mentah dari Menu MBG Diterima Siswa SD di Minasatene Pangkep, Orang Tua Protes

Ketiga sertifikasi tersebut berfungsi sebagai sistem pengamanan untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan dan distribusi makanan tidak layak konsumsi.

Neng Eem mengingatkan bahwa efektivitas sertifikasi sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

Tanpa kontrol yang ketat, sertifikat yang dimiliki dapur MBG berpotensi hanya menjadi pelengkap administratif.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Perlu Sistem Pencegahan, Bukan Sekadar Sanksi

Ia menilai langkah BGN dalam menjatuhkan sanksi merupakan awal yang baik, namun ke depan sistem pengawasan harus lebih preventif.

Menurutnya, akreditasi perlu dirancang untuk mencegah pelanggaran sejak awal melalui evaluasi yang berkelanjutan.

Dengan penguatan sistem ini, program MBG diharapkan berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru