Deadline SPT Diperpanjang 1 Bulan, Wajib Pajak Punya Waktu Hingga Akhir April

SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari jadwal semula yang berakhir pada 31 Maret 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi berupa Surat Edaran.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026) dikutip dari Antara.

Perpanjangan ini mempertimbangkan kondisi pelaporan pajak tahun ini yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idulfitri, sehingga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto memang telah membuka kemungkinan adanya perpanjangan waktu maupun keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Secara aturan, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau jatuh pada 31 Maret.

BACA JUGA: 
Menkeu Purbaya Beri Sinyal Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Dirut BEI Gantikan Iman Rachman

Namun, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diberikan waktu tambahan hingga akhir April.

Di sisi lain, DJP mencatat partisipasi pelaporan pajak tahun ini terus meningkat. Hingga 24 Maret 2026, lebih dari 16 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru.

Dari jumlah tersebut, sekitar 8,8 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15 juta wajib pajak orang pribadi, 955 ribu wajib pajak badan, 90 ribu wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan data Januari-Desember 2025, tercatat 7 juta pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 863 ribu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183 ribu wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Pemerintah berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak dengan lebih optimal, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara nasional.

BACA JUGA: 
Komisi XI DPR Evaluasi Penerimaan Negara 2025, Jadi Dasar Perbaikan Fiskal 2026

SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari jadwal semula yang berakhir pada 31 Maret 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi berupa Surat Edaran.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026) dikutip dari Antara.

Perpanjangan ini mempertimbangkan kondisi pelaporan pajak tahun ini yang bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idulfitri, sehingga memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto memang telah membuka kemungkinan adanya perpanjangan waktu maupun keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Secara aturan, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau jatuh pada 31 Maret.

BACA JUGA: 
Komisi XI DPR Evaluasi Penerimaan Negara 2025, Jadi Dasar Perbaikan Fiskal 2026

Namun, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diberikan waktu tambahan hingga akhir April.

Di sisi lain, DJP mencatat partisipasi pelaporan pajak tahun ini terus meningkat. Hingga 24 Maret 2026, lebih dari 16 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru.

Dari jumlah tersebut, sekitar 8,8 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15 juta wajib pajak orang pribadi, 955 ribu wajib pajak badan, 90 ribu wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan data Januari-Desember 2025, tercatat 7 juta pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan, 863 ribu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183 ribu wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Pemerintah berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak dengan lebih optimal, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara nasional.

BACA JUGA: 
IHSG Sempat Capai 9.000, Menkeu Purbaya Sebut Ini Baru Permulaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru