PSHK Desak Kasus Penyiraman Aktivis Diadili di Peradilan Umum, Soroti Risiko Impunitas Militer

SulawesiPos.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana militer.

Dalam keterangannya, PSHK menjelaskan bahwa penentuan forum peradilan harus mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yakni berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku sebagai anggota militer.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum,” demikian pernyataan PSHK, Senin (23/3/2026).

PSHK menilai prinsip tersebut telah diakui secara luas, baik dalam hukum internasional maupun praktik berbagai negara.

Komite HAM PBB, dalam General Comment No. 32, menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan warga sipil.

Selain itu, PSHK juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, seperti TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

BACA JUGA: 
Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ancaman Bagi Kebebasan Sipil

Celah Hukum Tak Boleh Jadi Alasan

PSHK mengakui adanya Pasal 74 UU TNI yang kerap dijadikan dasar untuk mempertahankan yurisdiksi peradilan militer.

Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak boleh menjadi dalih berkepanjangan.

Bahkan, dalam UU Peradilan Militer, perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

“Artinya, bahkan aturan lama sekalipun tidak memberikan kewenangan otomatis bagi peradilan militer untuk menangani kasus ini,” tegas PSHK.

Risiko Impunitas dan Konflik Kepentingan

PSHK mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila kasus ditangani di peradilan militer.

Hal ini karena institusi militer memiliki kewenangan penuh dari penyelidikan hingga pengadilan terhadap anggotanya sendiri.

Situasi tersebut dinilai membuka ruang impunitas, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan kepentingan internal.

“Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan terjawab jika prosesnya berada di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,” ujar PSHK.

BACA JUGA: 
PBB Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan bahwa empat prajurit dari BAIS TNI diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari satuan Denma BAIS TNI dengan matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana militer.

Dalam keterangannya, PSHK menjelaskan bahwa penentuan forum peradilan harus mengacu pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yakni berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku sebagai anggota militer.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum,” demikian pernyataan PSHK, Senin (23/3/2026).

PSHK menilai prinsip tersebut telah diakui secara luas, baik dalam hukum internasional maupun praktik berbagai negara.

Komite HAM PBB, dalam General Comment No. 32, menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terlebih yang melibatkan warga sipil.

Selain itu, PSHK juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, seperti TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

BACA JUGA: 
Kondisi Andrie Yunus Mulai Membaik, Jalani Cangkok Kulit dan Terapi Mata di RSCM

Celah Hukum Tak Boleh Jadi Alasan

PSHK mengakui adanya Pasal 74 UU TNI yang kerap dijadikan dasar untuk mempertahankan yurisdiksi peradilan militer.

Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak boleh menjadi dalih berkepanjangan.

Bahkan, dalam UU Peradilan Militer, perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

“Artinya, bahkan aturan lama sekalipun tidak memberikan kewenangan otomatis bagi peradilan militer untuk menangani kasus ini,” tegas PSHK.

Risiko Impunitas dan Konflik Kepentingan

PSHK mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan apabila kasus ditangani di peradilan militer.

Hal ini karena institusi militer memiliki kewenangan penuh dari penyelidikan hingga pengadilan terhadap anggotanya sendiri.

Situasi tersebut dinilai membuka ruang impunitas, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan kepentingan internal.

“Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan terjawab jika prosesnya berada di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,” ujar PSHK.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Negara Tanggung Pengobatan Korban

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan bahwa empat prajurit dari BAIS TNI diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari satuan Denma BAIS TNI dengan matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru