Jutaan Bibit Nanas Mati, Kejati Sulsel Soroti Buruknya Perencanaan Proyek Rp60 Miliar

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Proyek senilai Rp60 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut sejak awal pelaksanaan proyek tersebut sudah ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada tahap perencanaan kegiatan.

Menurutnya, program pengadaan bibit nanas seharusnya mengikuti mekanisme hibah kepada kelompok penerima.

Namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dilengkapi proposal maupun data penerima yang jelas.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposal, tapi ditetapkan. Lahannya pun tidak ada,” ujar Didik dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026) malam.

Jutaan Bibit Diduga Mati

Dalam proyek tersebut, sekitar empat juta bibit nanas didatangkan dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan.

Namun penyidik menemukan bahwa bibit tersebut tidak memiliki tempat penyimpanan bahkan bibit itu tidak bisa disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Baca Juga: 
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

Akibatnya, sebagian besar bibit nanas yang telah didatangkan diduga tidak dapat dimanfaatkan dan akhirnya mati.

“Tidak ada perencanaannya, sehingga ketika bibit itu datang jumlahnya empat juta. Tidak bisa ditaruh di PTPN ada itu 3,5 juta bibit. Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu mati,” jelasnya.

Nilai Realisasi Jauh dari Anggaran

Penyidik juga menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran proyek dengan realisasi pengadaan bibit nanas.

Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai bibit nanas yang benar-benar dibeli diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar, termasuk biaya pengangkutan.

Sementara sisanya diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan resmi terkait kerugian negara.

Menurut Didik, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Kerugian negara lagi hitung di BPKP. Tapi, yang jelas realnya dibelikan (bibit nanas) dari Rp60 miliar anggaran itu (hanya) Rp4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti sekitar Rp50 miliar lebih (tersisa). Dan Rp5 miliar lainnya tidak jelas. Kerugiannya lebih dari Rp50 miliar (diduga dikorupsi),” ungkapnya.

Baca Juga: 
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

Aliran Dana Proyek

Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik juga menelusuri aliran dana proyek tersebut.

Dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar disebut telah digunakan oleh pihak pelaksana kegiatan.

Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya dikelola oleh perusahaan penyedia, yakni PT AAN. Dana tersebut sempat dibawa ke Bogor dengan alasan untuk mencari bibit nanas.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana proyek sempat digunakan untuk membeli kendaraan.

“Sudah kita telusuri semua kemana-mana. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Ternyata mobil itu dijual, akhirnya kita sita duitnya dari penjualan mobil itu,” katanya.

Puluhan Saksi Diperiksa

Sejak kasus ini ditangani, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi.

Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, pihak perusahaan, hingga anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.

Penyidik juga berencana mendalami proses penganggaran proyek tersebut, termasuk peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan anggaran program pengadaan bibit nanas.

Baca Juga: 
Tragedi ATR Bulusaraung Picu Curhat Warganet soal Dosa Masa Lalu Maskapai Nasional

“Banggar (Badan Anggaran) DPRD, nanti mungkin kita juga akan memeriksa, bagaimana proses munculnya anggaran itu,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.

Proyek senilai Rp60 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut sejak awal pelaksanaan proyek tersebut sudah ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada tahap perencanaan kegiatan.

Menurutnya, program pengadaan bibit nanas seharusnya mengikuti mekanisme hibah kepada kelompok penerima.

Namun dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dilengkapi proposal maupun data penerima yang jelas.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposal, tapi ditetapkan. Lahannya pun tidak ada,” ujar Didik dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026) malam.

Jutaan Bibit Diduga Mati

Dalam proyek tersebut, sekitar empat juta bibit nanas didatangkan dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan.

Namun penyidik menemukan bahwa bibit tersebut tidak memiliki tempat penyimpanan bahkan bibit itu tidak bisa disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Baca Juga: 
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Bikin Perusahaan Bersama Suami dan Anak, Kuasai Jasa Outsourcing Pemkab

Akibatnya, sebagian besar bibit nanas yang telah didatangkan diduga tidak dapat dimanfaatkan dan akhirnya mati.

“Tidak ada perencanaannya, sehingga ketika bibit itu datang jumlahnya empat juta. Tidak bisa ditaruh di PTPN ada itu 3,5 juta bibit. Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu mati,” jelasnya.

Nilai Realisasi Jauh dari Anggaran

Penyidik juga menemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran proyek dengan realisasi pengadaan bibit nanas.

Dari total anggaran Rp60 miliar, nilai bibit nanas yang benar-benar dibeli diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar, termasuk biaya pengangkutan.

Sementara sisanya diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan resmi terkait kerugian negara.

Menurut Didik, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Kerugian negara lagi hitung di BPKP. Tapi, yang jelas realnya dibelikan (bibit nanas) dari Rp60 miliar anggaran itu (hanya) Rp4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti sekitar Rp50 miliar lebih (tersisa). Dan Rp5 miliar lainnya tidak jelas. Kerugiannya lebih dari Rp50 miliar (diduga dikorupsi),” ungkapnya.

Baca Juga: 
Ahok Janji Sampaikan Apa Adanya Saat Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Aliran Dana Proyek

Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik juga menelusuri aliran dana proyek tersebut.

Dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar disebut telah digunakan oleh pihak pelaksana kegiatan.

Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya dikelola oleh perusahaan penyedia, yakni PT AAN. Dana tersebut sempat dibawa ke Bogor dengan alasan untuk mencari bibit nanas.

Penyidik juga menemukan bahwa sebagian dana proyek sempat digunakan untuk membeli kendaraan.

“Sudah kita telusuri semua kemana-mana. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Ternyata mobil itu dijual, akhirnya kita sita duitnya dari penjualan mobil itu,” katanya.

Puluhan Saksi Diperiksa

Sejak kasus ini ditangani, penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi.

Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, pihak perusahaan, hingga anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.

Penyidik juga berencana mendalami proses penganggaran proyek tersebut, termasuk peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan anggaran program pengadaan bibit nanas.

Baca Juga: 
Tragedi ATR Bulusaraung Picu Curhat Warganet soal Dosa Masa Lalu Maskapai Nasional

“Banggar (Badan Anggaran) DPRD, nanti mungkin kita juga akan memeriksa, bagaimana proses munculnya anggaran itu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru