Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melantik Sila Haholongan Pulungan, SH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Didik Farkhan Alisyahdi mendapatkan promosi sebagai Sesjampidsus
Kegiatan ini menjadi ajang edukasi hukum yang krusial bagi para pejabat pembuat akta otentik di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) agar tetap waspada terhadap perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi.
Di bawah kepemimpinan Didik, Kejati Sulsel menangani sejumlah perkara korupsi besar dan tindak pidana khusus. Kasus menonjol termasuk korupsi bibit nanas senilai Rp50 miliar dengan tersangka salah satunya mantan PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Kejaksaan Agung merotasi jabatan Kajati Sulsel. Didik Farkhan Alisyahdi kini menjabat di Jampidsus, sementara posisinya digantikan Sila Haholongan Pulungan.
Kejaksaan Negeri Barru meresmikan mess pegawai sebagai fasilitas penunjang kerja dalam kunjungan Kajati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi. Fasilitas ini mendukung program Zero Indekos dan meningkatkan kenyamanan serta kinerja aparatur.
Hari pertama kerja usai Idulfitri 1447 H, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi sidak Kejari Gowa dan Takalar untuk memastikan disiplin pegawai dan pelayanan publik berjalan normal.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sekitar 80 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.
Kejati Sulsel mengungkap sekitar 3,5 juta bibit nanas diduga mati dalam proyek pengadaan senilai Rp60 miliar. Proyek tersebut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp50 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Lima tersangka langsung ditahan, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.