28 C
Makassar
4 March 2026, 20:13 PM WITA

KPK Ungkap Aliran Rp46 Miliar di Kasus OTT Pekalongan, Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga Bupati

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, proyek pengadaan justru dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga bupati dengan harga lebih mahal, meski terdapat penawaran lain yang lebih rendah.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” jelas Asep kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Modus tersebut dilakukan agar PT RNB dapat menyesuaikan penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Namun, karena permintaan berasal langsung dari bupati, para perangkat daerah tidak memiliki ruang untuk menolak.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan rincian 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah, dan 1 kecamatan, atau total 21 lokasi pekerjaan.

Aliran Dana Rp46 Miliar, Rp24 Miliar Disisihkan

Asep menjelaskan, KPK mencatat sepanjang periode 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, dana yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp24 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan.

Sebagian dana itu diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari keseluruhan transaksi, dengan rincian:

  • Saudari MAR sebesar Rp5,5 miliar
  • Saudara ASH sebesar Rp1,1 miliar
  • Saudari RUL sebesar Rp2,3 miliar
  • Saudara MSA sebesar Rp4,6 miliar
  • Saudara MAN, anak bupati, sebesar Rp2,5 miliar

Selain itu, turut dilakukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengelolaan dan distribusinya dikendalikan langsung oleh MAR.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’ gitu,” kata Asep.

14 Orang Diamankan dalam OTT 2–3 Maret 2026

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi.

Sebanyak 10 orang diamankan di wilayah Pekalongan pada Senin, 2 Maret 2026, dan langsung dibawa ke Jakarta, masing-masing:

  • RUL Direktur PT RNB 2024–sekarang
  • ANG Staf Bupati
  • BER Staf Bupati
  • DEW Staf Bupati
  • MYA Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan
  • RYN Plt Direktur RSUD SSI Pekalongan
  • HRM Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan
  • BRM Camat Karanganyar
  • MDR Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pekalongan
  • AUL Ajudan Bupati

Sementara itu, tiga orang diamankan di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026, yakni:

MAR Bupati Pekalongan 2021–2026 dan 2025–2030
HNI Kabag Pemkab Pekalongan sekaligus orang kepercayaan bupati
FIA Ajudan Bupati

Satu orang lainnya, yakni MSA selaku Direktur PT RNB sekaligus anak bupati, datang ke Gedung KPK setelah dihubungi oleh tim penyidik.

Perusahaan Keluarga Jadi Titik Awal Perkara

Asep membeberkan, PT RNB merupakan perusahaan penyedia jasa yang aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi permasalahan, tapi ketika ada pejabat di situ yang punya perusahaan atau yang berafiliasi ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” terang Asep.

Dalam struktur perusahaan, kata Asep, ASH tercatat sebagai komisaris, sementara MSA menjabat sebagai direktur pada periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh RUL, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

“Orang yang tidak tahu, tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini kemudian tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah hanya orang kepercayaan,” jelas dia.

“PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pasalnya, proyek pengadaan justru dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga bupati dengan harga lebih mahal, meski terdapat penawaran lain yang lebih rendah.

“Kalau ada mau pengadaan apa diminta dulu harga perkiraan sendiri, jadi kloplah penawaran yang diajukan perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan harga pengadaan sendirinya karena memang diminta, disesuaikan,” jelas Asep kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Modus tersebut dilakukan agar PT RNB dapat menyesuaikan penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang jelas melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Namun, karena permintaan berasal langsung dari bupati, para perangkat daerah tidak memiliki ruang untuk menolak.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan rincian 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit umum daerah, dan 1 kecamatan, atau total 21 lokasi pekerjaan.

Aliran Dana Rp46 Miliar, Rp24 Miliar Disisihkan

Asep menjelaskan, KPK mencatat sepanjang periode 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak pengadaan dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, dana yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp24 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan.

Sebagian dana itu diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari keseluruhan transaksi, dengan rincian:

  • Saudari MAR sebesar Rp5,5 miliar
  • Saudara ASH sebesar Rp1,1 miliar
  • Saudari RUL sebesar Rp2,3 miliar
  • Saudara MSA sebesar Rp4,6 miliar
  • Saudara MAN, anak bupati, sebesar Rp2,5 miliar

Selain itu, turut dilakukan penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang pengelolaan dan distribusinya dikendalikan langsung oleh MAR.

“Kalau ada dinas yang belum membayar, langsung ‘perintah ibu segera dibayar’ gitu,” kata Asep.

14 Orang Diamankan dalam OTT 2–3 Maret 2026

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi.

Sebanyak 10 orang diamankan di wilayah Pekalongan pada Senin, 2 Maret 2026, dan langsung dibawa ke Jakarta, masing-masing:

  • RUL Direktur PT RNB 2024–sekarang
  • ANG Staf Bupati
  • BER Staf Bupati
  • DEW Staf Bupati
  • MYA Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan
  • RYN Plt Direktur RSUD SSI Pekalongan
  • HRM Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan
  • BRM Camat Karanganyar
  • MDR Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pekalongan
  • AUL Ajudan Bupati

Sementara itu, tiga orang diamankan di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026, yakni:

MAR Bupati Pekalongan 2021–2026 dan 2025–2030
HNI Kabag Pemkab Pekalongan sekaligus orang kepercayaan bupati
FIA Ajudan Bupati

Satu orang lainnya, yakni MSA selaku Direktur PT RNB sekaligus anak bupati, datang ke Gedung KPK setelah dihubungi oleh tim penyidik.

Perusahaan Keluarga Jadi Titik Awal Perkara

Asep membeberkan, PT RNB merupakan perusahaan penyedia jasa yang aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi permasalahan, tapi ketika ada pejabat di situ yang punya perusahaan atau yang berafiliasi ada keluarganya kemudian ikut atau turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” terang Asep.

Dalam struktur perusahaan, kata Asep, ASH tercatat sebagai komisaris, sementara MSA menjabat sebagai direktur pada periode 2022–2024.

Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh RUL, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

“Orang yang tidak tahu, tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini kemudian tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluargaannya karena ini adalah hanya orang kepercayaan,” jelas dia.

“PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati, kemudian turut serta aktif dalam pengadaan barang dan jasa dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/