29 C
Makassar
26 February 2026, 18:06 PM WITA

Pasal Syarat Capres Digugat ke MK, Pemohon Minta Keluarga Presiden dan Wapres jadi Capres-Cawapres

SulawesiPos.com – Ketentuan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dan tercatat dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar ketentuan syarat capres dan cawapres dimaknai mencakup larangan memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

“Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu saat ini memuat sejumlah persyaratan administratif dan substantif bagi capres–cawapres.

Beberapa syarat tersebut antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan anggota organisasi terlarang, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Menurut pemohon, kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Dinilai berpotensi timbulkan nepotisme

Para pemohon menilai kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon.

Mereka merujuk pada prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menekankan pembatasan kekuasaan.

Dalam argumentasinya, pemohon juga menyoroti potensi praktik nepotisme apabila tidak ada pembatasan hubungan keluarga dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Ketentuan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dan tercatat dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar ketentuan syarat capres dan cawapres dimaknai mencakup larangan memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

“Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu saat ini memuat sejumlah persyaratan administratif dan substantif bagi capres–cawapres.

Beberapa syarat tersebut antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan anggota organisasi terlarang, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Menurut pemohon, kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).

Dinilai berpotensi timbulkan nepotisme

Para pemohon menilai kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon.

Mereka merujuk pada prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menekankan pembatasan kekuasaan.

Dalam argumentasinya, pemohon juga menyoroti potensi praktik nepotisme apabila tidak ada pembatasan hubungan keluarga dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/