Asosiasi Dosen Indonesia: Rendahnya Gaji Dosen Ancam Mutu Pendidikan Nasional

SulawesiPos.com – Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5/2026).

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak.

Dalam keterangannya, Ali menilai pemberian upah rendah kepada tenaga profesional dengan pendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage atau upah yang layak.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menciptakan ketimpangan struktural, tetapi juga dapat menurunkan legitimasi profesi akademik di Indonesia.

“Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya,” kata Ali dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

BACA JUGA: 
Mahasiswa FH UI Persoalkan Mekanisme Musyawarah Sengketa Pilkada ke MK

Ali menegaskan kesejahteraan dosen bukan bentuk kemewahan, melainkan syarat dasar agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal.

Menurutnya, proses menjadi dosen membutuhkan perjalanan panjang, biaya pendidikan yang besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan yang tidak sedikit.

Ia juga menyinggung munculnya tagar #JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial sebagai gambaran keresahan profesi akademik.

“Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.

Kesejahteraan Dosen Dinilai Berkaitan dengan Mutu Pendidikan

Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Pendidik dan Guru, Feriyansyah, menilai guru dan dosen merupakan elemen utama dalam sistem pendidikan nasional.

Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang memadai bagi tenaga pendidik.

Menurut Feriyansyah, ketidakpastian penghasilan tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Ia menilai kondisi tersebut dapat memperbesar ketimpangan pendidikan, mengganggu independensi akademik, hingga mendorong praktik komersialisasi pendidikan.

“Dalam praktiknya, banyak guru dan dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, dan melemahnya kebebasan akademik,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5/2026).

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 itu menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak.

Dalam keterangannya, Ali menilai pemberian upah rendah kepada tenaga profesional dengan pendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage atau upah yang layak.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menciptakan ketimpangan struktural, tetapi juga dapat menurunkan legitimasi profesi akademik di Indonesia.

“Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya,” kata Ali dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

BACA JUGA: 
MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Lepas dan Kolumnis Sudah Aturan Lain

Ali menegaskan kesejahteraan dosen bukan bentuk kemewahan, melainkan syarat dasar agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal.

Menurutnya, proses menjadi dosen membutuhkan perjalanan panjang, biaya pendidikan yang besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan yang tidak sedikit.

Ia juga menyinggung munculnya tagar #JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial sebagai gambaran keresahan profesi akademik.

“Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.

Kesejahteraan Dosen Dinilai Berkaitan dengan Mutu Pendidikan

Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Pendidik dan Guru, Feriyansyah, menilai guru dan dosen merupakan elemen utama dalam sistem pendidikan nasional.

Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang memadai bagi tenaga pendidik.

Menurut Feriyansyah, ketidakpastian penghasilan tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

BACA JUGA: 
MK Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen, Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Ia menilai kondisi tersebut dapat memperbesar ketimpangan pendidikan, mengganggu independensi akademik, hingga mendorong praktik komersialisasi pendidikan.

“Dalam praktiknya, banyak guru dan dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, dan melemahnya kebebasan akademik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru