SulawesiPos.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi untuk mengembalikan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya.
Ia menekankan, parlemen tetap konsisten menjalankan regulasi yang saat ini berlaku. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna penutupan masa persidangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan,” kata Cucun.
Cucun menambahkan, apabila di kemudian hari muncul usulan perubahan undang-undang, baik dari pemerintah maupun DPR, maka harus melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Menurutnya, prosedur tersebut tidak hanya berlaku untuk UU KPK, melainkan seluruh undang-undang.
“UU apapun, bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, turut menanggapi wacana pengembalian UU KPK ke versi lama yang sebelumnya disinggung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Said, perubahan undang-undang tidak boleh didasari kepentingan kekuasaan semata.
“Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu,” kata dia.
Soroti indeks persepsi korupsi Indonesia
Said juga menyinggung kondisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang dinilainya menurun hingga ke titik nadir.
Ia mengajak seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak mempersonalisasi isu pada tokoh tertentu.
“Mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua, karena ini urusan bangsa,” pungkasnya.

