Gus Yaqut dan Gus Alex Kembali Dicegah ke Luar Negeri, KPK: Perpanjangan Dibutuhkan

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abida Aziz.

Perpanjangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” tegasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Meski demikian, hingga kini keduanya belum menjalani penahanan.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa melampaui 20 tahun.

BACA JUGA: 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di KPP Pajak Banjarmasin

Dalam implementasinya, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.

Kebijakan ini dipersoalkan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pada 2024, Indonesia tercatat memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Komposisi inilah yang menjadi fokus penyidikan KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abida Aziz.

Perpanjangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” tegasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Meski demikian, hingga kini keduanya belum menjalani penahanan.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji Indonesia untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa melampaui 20 tahun.

BACA JUGA: 
Menjelang Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp84 Miliar di Makassar Menghilang

Dalam implementasinya, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.

Kebijakan ini dipersoalkan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Pada 2024, Indonesia tercatat memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Komposisi inilah yang menjadi fokus penyidikan KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru