Tanggapi Kasus Kapolres Bima Kota, Ketua Komisi III DPR: Harusnya Dia Terdepan dalam Pemberantasan Narkoba

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba.

Menurut dia, proses hukum terhadap perwira menengah Polri tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang kompromi bagi pelanggaran hukum, bahkan jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Habiburokhman menilai langkah Polri telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru.

Aturan tersebut mengatur bahwa aparat penegak hukum yang melanggar dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana.

Ia menegaskan, bila Didik terbukti melakukan tindak pidana, maka hukumannya seharusnya lebih berat dibanding pelaku dari kalangan sipil.

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” katanya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

Polri Tegaskan Nol Toleransi

Sebelumnya, Polri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap personel internal yang terlibat narkotika, menyusul penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana narkotika.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujarnya dalam konferensi pers.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindak mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, yang terjerat kasus narkoba.

Menurut dia, proses hukum terhadap perwira menengah Polri tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang kompromi bagi pelanggaran hukum, bahkan jika dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Habiburokhman menilai langkah Polri telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru.

Aturan tersebut mengatur bahwa aparat penegak hukum yang melanggar dapat dikenai sanksi etik, administratif, hingga pidana.

Ia menegaskan, bila Didik terbukti melakukan tindak pidana, maka hukumannya seharusnya lebih berat dibanding pelaku dari kalangan sipil.

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” katanya.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

Polri Tegaskan Nol Toleransi

Sebelumnya, Polri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap personel internal yang terlibat narkotika, menyusul penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana narkotika.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujarnya dalam konferensi pers.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru