Menurut Marten, remisi bukan hadiah yang dibagikan otomatis, tetapi bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan dengan disiplin dan perilaku baik.
“Pemberian remisi umum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan. Hal ini menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru kehidupan yang lebih taat hukum,” katanya.
Lapas Parepare menegaskan warga binaan yang belum memenuhi syarat pada 17 Agustus 2026 tetap berpeluang diajukan melalui remisi keterlambatan administrasi setelah seluruh persyaratan mereka lengkap.

