SulawesiPos.com – Sebanyak 342 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan, resmi menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari seluruh penerima itu, tidak ada satu pun warga binaan yang langsung bebas, sementara satu narapidana kasus korupsi ikut masuk daftar penerima setelah dinilai memenuhi syarat pembinaan dan administrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menegaskan seluruh penerima remisi tahun ini masuk kategori Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian.
“Jumlah WBP yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026 sebanyak 342 orang dan semuanya mendapat Remisi Umum I. Untuk RU II atau yang langsung bebas pada HUT RI tahun ini nihil,” kata Marten, Senin, 17 Agustus 2026.
Besaran remisi yang diterima para warga binaan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Rinciannya, 44 orang mendapat remisi satu bulan, 44 orang dua bulan, 98 orang tiga bulan, 56 orang empat bulan, 52 orang lima bulan, dan 48 orang enam bulan.
Marten mengatakan satu penerima remisi dari perkara korupsi bukan berasal dari kalangan mantan pejabat, melainkan rekanan atau kontraktor.
“Iya ada satu orang napi kasus korupsi. Itu bukan mantan pejabat, dia itu rekanan atau kontraktor ya,” ujarnya.
Kasus Narkotika Mendominasi
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi di Lapas Parepare paling banyak berasal dari kasus narkotika, yakni 246 orang.
Selain itu, ada 50 warga binaan kasus perlindungan anak, 17 kasus pencurian, 8 kasus pembunuhan, 7 kasus penganiayaan, 4 kasus kekerasan seksual, 3 kasus penipuan, dan 2 kasus penggelapan.
Masing-masing satu orang penerima remisi juga berasal dari kasus korupsi, ITE, pembakaran, perampokan, dan tindak pidana terhadap ketertiban.
Dari sisi demografi, penerima remisi terdiri atas 333 laki-laki dewasa dan 9 perempuan dewasa.
Tidak ada anak binaan yang menerima remisi pada momentum HUT RI tahun ini.
Belum Semua Penghuni Lapas Diusulkan
Total penghuni Lapas Parepare per 17 Agustus 2026 tercatat 572 orang, terdiri atas 62 tahanan dan 510 narapidana.
Artinya, tidak semua penghuni lapas langsung masuk daftar penerima remisi kemerdekaan tahun ini.
Sebanyak 168 narapidana lainnya belum diusulkan karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Menurut Marten, remisi bukan hadiah yang dibagikan otomatis, tetapi bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan dengan disiplin dan perilaku baik.
“Pemberian remisi umum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan. Hal ini menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru kehidupan yang lebih taat hukum,” katanya.
Lapas Parepare menegaskan warga binaan yang belum memenuhi syarat pada 17 Agustus 2026 tetap berpeluang diajukan melalui remisi keterlambatan administrasi setelah seluruh persyaratan mereka lengkap.

