Sebanyak 342 narapidana Lapas Kelas IIA Parepare menerima remisi HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Seluruh penerima masuk kategori RU I sehingga tidak ada napi yang langsung bebas, sementara satu terpidana korupsi ikut menerima pengurangan masa pidana.