Paripurna DPRD Sulsel Tunda Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi

SulawesiPos.com – Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya ditunda pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Penundaan diputuskan setelah jalannya sidang diwarnai interupsi dari sejumlah pimpinan dan anggota fraksi yang meminta pembahasan tarif pajak dikaji ulang.

Tarik ulur dalam forum paripurna terutama mengemuka pada rencana penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB dari 7,5 persen menjadi 9 persen.

Sejumlah fraksi menilai skema kenaikan tersebut berpotensi membebani masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Mizar Roem, mengatakan pembahasan perda itu menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas sehingga menurutnya belum layak diparipurnakan pada hari itu.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga untuk hari ini Perda ini belum bisa untuk kita paripurnakan. Mengingat waktu yang masih ada, mari kita bahas lebih dalam lagi sehingga dapat melihat kondisi-kondisi terbaik pada saat keputusan nanti,” kata Mizar.

BACA JUGA:  Di Balik Ekspor Udang Indonesia, Kepala Barantin Pastikan Layanan Karantina Berjalan Optimal

Pandangan serupa disampaikan politisi PKS Sulsel, Yeni Rahman, yang meminta kenaikan tarif bea balik nama ditinjau ulang.

“Kami hampir sama pendapat dengan teman-teman dari lain, bahwa tarif bea balik nama itu bisa ditinjau kembali kenaikannya,” ujar Yeni.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin, juga mengusulkan jalan tengah berupa penundaan pelaksanaan tarif baru melalui Peraturan Gubernur apabila ranperda tersebut nantinya tetap disahkan.

“Jadi begini, tadi kan di rapat itu kita minta, kalau ini sudah berproses, kalaupun disahkan, tapi pelaksanaannya ditunda. Nanti setelah melihat kondisi masyarakat, pendapatan masyarakat meningkat, kondisi ekonomi bagus, baru diberlakukan,” tutur Alimuddin.

Ketua Fraksi Harapan, Andi Irfan AB, menilai perdebatan yang masih terus berjalan menunjukkan persoalan itu belum siap diputuskan di tingkat paripurna dan sebaiknya dikembalikan ke meja pembahasan.

“Harusnya forum ini tidak ada lagi perdebatan, kita tinggal menetapkan. Namun karena masih ada perdebatan, kami menyerahkan ke pimpinan agar persoalan ini tidak dibicarakan di Paripurna dan penetapan ditunda di hari lain,” terang Irfan.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos, Polisi Selidiki

Pansus Sebut Penyesuaian Sudah Dibatasi

Menanggapi penolakan sejumlah fraksi, Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, menjelaskan rancangan perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia menyebut Pansus telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Organda, pemerintah kabupaten dan kota, serta melakukan uji petik ke daerah.

“Dari sejumlah provinsi yang melakukan penyesuaian, kita ini berada di urutan ke-16, sementara 15 provinsi lain sudah menetapkan lebih dulu. Kendati demikian, kami dari Pansus tetap menghormati keputusan forum rapat ini dan akan mengikuti mekanisme yang disepakati,” jelas Andi Anwar.

Ketua Pansus Ranperda, Salman Alfariz Karsa, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menahan potensi beban publik dalam rancangan itu.

Menurut dia, untuk BBNKB 10 persen, kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor di bawah Rp30 juta tetap diberi tarif 7 persen.

Sementara untuk PBBKB, tarif ditetapkan di angka 9 persen, lebih rendah dari usulan awal pemerintah provinsi sebesar 10 persen.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Tinjau Korban Kebakaran Tallo, BPBD Pastikan Bantuan Disalurkan Berdasarkan Asesmen

“Mengenai sejumlah fraksi yang meminta menunda, tentu kami hormati karena ini memang bagian dari dinamika pengambilan keputusan yang menyangkut pajak masyarakat banyak. Insyaallah, kalau bukan Selasa ya Rabu minggu depan, Pansus akan kembali menggelar rapat pembahasan,” kata Salman.

Karena belum tercapai kesepakatan bulat, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, akhirnya menskors rapat paripurna untuk memberi ruang sinkronisasi ulang antara Pansus dan para pimpinan fraksi.

Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan menerima dinamika yang berkembang dalam forum legislatif tersebut.

“Semua keputusan Paripurna tentu kita terima,” pungkas Andi Sudirman.

SulawesiPos.com – Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya ditunda pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Penundaan diputuskan setelah jalannya sidang diwarnai interupsi dari sejumlah pimpinan dan anggota fraksi yang meminta pembahasan tarif pajak dikaji ulang.

Tarik ulur dalam forum paripurna terutama mengemuka pada rencana penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB dari 7,5 persen menjadi 9 persen.

Sejumlah fraksi menilai skema kenaikan tersebut berpotensi membebani masyarakat dan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Mizar Roem, mengatakan pembahasan perda itu menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas sehingga menurutnya belum layak diparipurnakan pada hari itu.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga untuk hari ini Perda ini belum bisa untuk kita paripurnakan. Mengingat waktu yang masih ada, mari kita bahas lebih dalam lagi sehingga dapat melihat kondisi-kondisi terbaik pada saat keputusan nanti,” kata Mizar.

BACA JUGA:  Judi Sabung Ayam dalam Rumah Pengacara di Makassar Dibongkar, 6 Orang Jadi Tersangka

Pandangan serupa disampaikan politisi PKS Sulsel, Yeni Rahman, yang meminta kenaikan tarif bea balik nama ditinjau ulang.

“Kami hampir sama pendapat dengan teman-teman dari lain, bahwa tarif bea balik nama itu bisa ditinjau kembali kenaikannya,” ujar Yeni.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin, juga mengusulkan jalan tengah berupa penundaan pelaksanaan tarif baru melalui Peraturan Gubernur apabila ranperda tersebut nantinya tetap disahkan.

“Jadi begini, tadi kan di rapat itu kita minta, kalau ini sudah berproses, kalaupun disahkan, tapi pelaksanaannya ditunda. Nanti setelah melihat kondisi masyarakat, pendapatan masyarakat meningkat, kondisi ekonomi bagus, baru diberlakukan,” tutur Alimuddin.

Ketua Fraksi Harapan, Andi Irfan AB, menilai perdebatan yang masih terus berjalan menunjukkan persoalan itu belum siap diputuskan di tingkat paripurna dan sebaiknya dikembalikan ke meja pembahasan.

“Harusnya forum ini tidak ada lagi perdebatan, kita tinggal menetapkan. Namun karena masih ada perdebatan, kami menyerahkan ke pimpinan agar persoalan ini tidak dibicarakan di Paripurna dan penetapan ditunda di hari lain,” terang Irfan.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Akhiri Hidupnya Sendiri

Pansus Sebut Penyesuaian Sudah Dibatasi

Menanggapi penolakan sejumlah fraksi, Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, menjelaskan rancangan perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia menyebut Pansus telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Organda, pemerintah kabupaten dan kota, serta melakukan uji petik ke daerah.

“Dari sejumlah provinsi yang melakukan penyesuaian, kita ini berada di urutan ke-16, sementara 15 provinsi lain sudah menetapkan lebih dulu. Kendati demikian, kami dari Pansus tetap menghormati keputusan forum rapat ini dan akan mengikuti mekanisme yang disepakati,” jelas Andi Anwar.

Ketua Pansus Ranperda, Salman Alfariz Karsa, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menahan potensi beban publik dalam rancangan itu.

Menurut dia, untuk BBNKB 10 persen, kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor di bawah Rp30 juta tetap diberi tarif 7 persen.

Sementara untuk PBBKB, tarif ditetapkan di angka 9 persen, lebih rendah dari usulan awal pemerintah provinsi sebesar 10 persen.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Cabuli Gadis 12 Tahun, Korban Tetangga dan Teman Akrab Anak Pelaku

“Mengenai sejumlah fraksi yang meminta menunda, tentu kami hormati karena ini memang bagian dari dinamika pengambilan keputusan yang menyangkut pajak masyarakat banyak. Insyaallah, kalau bukan Selasa ya Rabu minggu depan, Pansus akan kembali menggelar rapat pembahasan,” kata Salman.

Karena belum tercapai kesepakatan bulat, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, akhirnya menskors rapat paripurna untuk memberi ruang sinkronisasi ulang antara Pansus dan para pimpinan fraksi.

Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan menerima dinamika yang berkembang dalam forum legislatif tersebut.

“Semua keputusan Paripurna tentu kita terima,” pungkas Andi Sudirman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru