Menurut dia, untuk BBNKB 10 persen, kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor di bawah Rp30 juta tetap diberi tarif 7 persen.
Sementara untuk PBBKB, tarif ditetapkan di angka 9 persen, lebih rendah dari usulan awal pemerintah provinsi sebesar 10 persen.
“Mengenai sejumlah fraksi yang meminta menunda, tentu kami hormati karena ini memang bagian dari dinamika pengambilan keputusan yang menyangkut pajak masyarakat banyak. Insyaallah, kalau bukan Selasa ya Rabu minggu depan, Pansus akan kembali menggelar rapat pembahasan,” kata Salman.
Karena belum tercapai kesepakatan bulat, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, akhirnya menskors rapat paripurna untuk memberi ruang sinkronisasi ulang antara Pansus dan para pimpinan fraksi.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan menerima dinamika yang berkembang dalam forum legislatif tersebut.
“Semua keputusan Paripurna tentu kita terima,” pungkas Andi Sudirman.

